
Edi Saputra Ingatkan Masyarakat Agar Berhati-Hati Penyalahgunaan Adminduk
20 April 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sabtu (19/4/25) siang, di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kec. Medan Denai.
Edi Saputra mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dalam menjaga dokumen adminduknya. “Berhati-hati dalam memperlihatkan berkas adminduk seperti kartu keluarga dan KTP. Sebab saat ini sangat rawan kasus penipuan menggunakan data orang lain,” katanya.
Edi Saputra mencontohkan, adminduk tersebut bisa saja dipergunakan untuk data pinjaman online atau tindakan kejahatan lainnya. Untuk itu ia kembali mewanti-wanti masyarakat terhadap bahaya yang mengintai ketika menggunggah atau memperlihatkan dokumen adminduk, seperti di dunia maya.
Menurutnya, foto berisi dokumen pribadi adminduk itu bakal rentan disalahgunakan pihak-pihak yang memiliki niat jahat. “Sebab saat ini maraknya fenomena orang melakukan atau memperlihatkan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, misalnya di dunia maya,” katanya.
Edi menjelaskan, ketika dokumen adminduk dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab, maka masyarakat sendiri yang bakal dirugikan. Untuk itu ia mengakui saat ini belum semua warga paham pentingnya melindungi data pribadi atau dokumen adminduk.
Edi Saputra juga menyampaikan keprihatinannya bahwa masyarakat masih banyak tidak peduli dalam pengurusan adminduk. Padahal hal ini sangat penting sebagai dokumen resmi dan mendasar dari pemerintah untuk keperluan administrasi lainnya.
“Jangan begitu ada urusan baru diurus seperti saat mau masuk sekolah, sakit hingga pengurusan pengalihan surat ahli waris, maupun urusan lainnya,” beber Edi Saputra.
Selanjutnya Edi Saputra juga mengingatkan masyarakat agar jangan menunda pengurusan akte lahir anak. “Sebaiknya begitu lahir langsung diurus, agar bisa segera dimasukkan ke dalam kartu keluarga,” katanya.
Edi Saputra juga menyampaikan Posko Rumah Peduli yang didirikannya senantiasa menerima pengurusan adminduk warga tanpa dipungut biaya atau nol rupiah seperti pengurusan KK, KTP, akte kelahiran, BPJS Kesehatan, akte pernikahan, surat pindah domisili hingga lainnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk, Sabtu (19/4/25) siang, di Jalan Mandala By Pass, Kec. Medan Denai. (Ist)