
Margaret MS Minta Pemko Medan Daftarkan Warga Tak Mampu di DTKS
14 April 2025Medan, Tabayyun.id : Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta segera membantu mendaftarkan warga kurang mampu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pasalnya, masih banyak warga kurang mampu yang belum terdaftar di data calon penerima bantuan pemerintah tersebut.
Permintaan ini dikatakan anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Minggu (13/4/25) di dua lokasi berbeda.
“Saya minta agar warga tak mampu yang belum terdata di DTKS, segera diatasi Pemko Medan dengan membantu mendaftarkan warga melalui musyawarah kelurahan (Muskel),” kata Margaret MS pada sesi pertama sosialisasi di Jalan M Basir, Komplek Marelan Point, Lingkungan 32, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Disebutkan wakil rakyat dari Dapil 2 Kota Medan ini, Pemko Medan dapat membantu warga masuk DTKS melalui pelaksanaan muskel.
“Dalam hal ini dibutuhkan peran Kepala Lingkungan untuk menghubungi setiap warga tak mampu di lingkungannya agar mau datang ke muskel dan didaftarkan ke dalam DTKS,” sebutnya.
Selain itu, Margaret juga minta Dinas Sosial Kota Medan mendatangi warga tak mampu untuk didata masuk ke dalam DTKS. “Pemko Medan harus memastikan semua warga tak mampu masuk DTKS,” tegasnya.
Hal serupa dikatakan Margaret MS pada sesi kedua sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Simpang Martubung, Lingkungan 7, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
“Selama ini masih banyak warga tak mampu di Kota Medan mengeluhkan belum dapat bantuan pemerintah karena belum terdata di DTKS. Ini tugas Pemko Medan untuk memastikan warganya yang tak mampu masuk dalam DTKS,” tegas dewan yang duduk di Komisi I itu.
Diterangkannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan mengatur Pemko Medan wajib memenuhi hak-hak masyarakat miskin. Salah satunya hak menerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pemko Medan dapat melakukan pendataan ulang warga miskin agar yang belum terdata dapat didaftarkan masuk DTKS,” ujar Margaret.
Dalam pelaksanaan sosialisasi perda tersebut, warga yang hadir juga berkesempatan menyampaikan keluhan terhadap kondisi infrastruktur di lingkungannya.
Seperti dikatakan Heri, warga Jalan Baut Lingkungan 9, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Medan Marelan, yang mengeluhkan kondisi jalan rusak di lingkungannya. “Kami berharap Pemko Medan segera memperbaiki jalan lingkungan kami,” katanya.
Selain itu, Suardi, warga Lingkungan 7, Kelurahan Paya Pasir, Medan Marelan, mengeluhkan sekitar 250 meter jalan di lingkungannya rusak parah dan belum diperbaiki. “Besar harapan warga agar jalan tersebut diperbaiki dinas terkait,” sebutnya.
Demikian juga warga Lingkungan 17, Kelurahan Rengas Pulau, meminta dilakukan pengecoran jalan gang di lingkungan mereka, yakni Gang Bemoru dan Gang Dinamo.
Menanggapi hal ini, Margaret MS memastikan akan menindaklanjuti keluhan-keluhan warga ke dinas terkait di Pemko Medan agar segera dilakukan perbaikan infrastruktur yang dibutuhkan warga. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, saat mensosialisasikan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan, Minggu (13/4/25) di dua lokasi berbeda. (Ist)