Lailatul Badri Minta Realisasikan 10 Persen PAD Untuk Penanggulangan Kemiskinan

Lailatul Badri Minta Realisasikan 10 Persen PAD Untuk Penanggulangan Kemiskinan

24 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Lailatul Badri (foto), mengingatkan Walikota Medan agar merealisasikan minimal 10 persen anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan disisihkan untuk penanggulangan warga miskin di Kota Medan.

“Dimana ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan,” tegas Lailatul Badri saat menggelar sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Minggu (23/3/25), di Jalan Alfalah IV, Kelurahan Glugur Darat I, Medan Timur.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan pada tahun Anggaran berikutnya supaya menerapkan perda itu dengan benar.

“Begitu juga soal Peraturam Walikota (Perwal) turunan dari Perda tersebut supaya segera diterbitkan. Walikota Medan diharapkan supaya menjalankan regulasi itu,” ujar legislator yang akrab disapa Lela itu.

Menurut Ketua Dewan Kehormatan (DK) DPRD Medan itu, jika saja hal tersebut terlaksana, maka 10 persen dari sekitar Rp. 1 triliun PAD Kota Medan yakni Rp. 100 miliar bisa digunakan khusus untuk membantu warga miskin.

“Jika saja hal itu terlaksana sejak terbitnya Perda Penanggulangan Kemiskinan ini tahun 2015, maka dipastikan akan banyak berkurang warga miskin di Kota Medan,” tegas Lela.

Dijelaskan politisi yang dikenal peduli pada masyarakat itu, seperti halnya yang tertuang dalam Pasal 10 Perda Nomor 5 Tahum 2015, yang menyebutkan, untuk pemenuhan hak dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari hasil PAD.

Ditambahkannya, Perda Penanggulangan Kemiskinan ini terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Kemudian, dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan,” pungkasnya. (erwe)