Dewan: Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Dewan: Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

19 Maret 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen (foto), meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko (Pemerintah Kota) Medan seperti Satpol PP maupun Dinas Pariwisata, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan.

“Satpol PP dan dinas terkait harus meningkatkan pengawasan terkait penerapan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Karena kita mendapat laporan ada tempat hiburan maupun spa yang tetap buka selama bulan Ramadhan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Diketahui, seluruh pemilik tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan diminta menutup sementara tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 sebagaimana Surat Edaran (SE) No. 400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 yang dikeluarkan Pemko Medan.

Untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan umat muslim melaksanakan ibadah selama bulan Ramadhan, kata Zulkarnaen, dia berharap para pemilik tempat hiburan malam di Kota Medan agar menutup sementara tempat usahanya.

“Apalagi Pemko Medan telah menerbitkan dan mensosialisasikan Surat Edaran (SE) No.400.8.2.2/1367 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dan Rekreasi pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446H/2025 tersebut,” ungkap Zulkarnaen, kepada wartawan, Selasa (18/3).

Diakui Zulkarnaen, berdasarkan SE tersebut, tempat hiburan malam di Kota Medan tidak boleh beroperasi mulai tanggal 28 Februari 2025 hingga 1 April 2025, kecuali usaha yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5, dengan ketentuan telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

“Nah bila ada tempat hiburan yang berada di pelataran hotel, namun tidak satu manajemen dengan hotel atau hanya menyewa tempat, itu bukan dikatakan sebagai fasilitas hotel. Seyogianya tempat tersebut harus tutup,” tegas Zulkarnaen. (erwe)