
Komisi IV Desak Satpol PP Segel Bangunan Foodcourt Tanpa PBG
17 Maret 2025Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Kota Medan mendesak agar Satpol PP Medan segera mengambil langkah tegas terhadap bangunan di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat. Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan area food cournt itu telah terjadi pelanggaran.
“Segera segel bangunan ini karena sudah berungkali diberikan peringatan, tapi proses pengerjaan masih terus berlangsung ” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat sidak ke lokasi bangunan yang berada tepat disamping Samsat Putri Hijau itu, Senin (17/3).
Kata politisi PDI Perjuangan itu, dengan adanya pelanggaran tersebut, pihak Pemko Medan mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sedangkan, Rizman, manager proyek bangunan itu, mengaku belum melengkapi izin karena saat ini sedang dalam pengajuan untuk revisi ulang. “Izin PBG lagi kami ajukan untuk revisi,” katanya singkat.
Sedangkan perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, mengatakan pihaknya sudah meminta agar bangunan segera dihentikan pada tanggal 22 Juli 2024, tapi proses pengerjaan tetap berlanjut.
Sedangkan Kasi Pengawasan Satpol PP Medan, Irvan Lubis, mengatakan pelanggaran bangunan itu terdapat pada sisi kanan dan kiri bangunan dengan ukuran ketinggian dan juga bagian depan.
Adanya temuan pelanggaran dan tidak adanya izin, kembali Paul secara tegas meminta agar Satpol PP segera bertindak.
“Kita sudah pernah mengelar RDP atas bangunan ini, termasuk sidak. Dan tetap juga terkesan pemiliknya mengabaikan aturan yang dikeluarkan Pemko Medan. Segera segel dan tindak tegas bangunan ini ,” tegas Paul mengakhiri.
Dari data dihimpun wartawan di lapangan, bangunan tersebut merupakan milik PT. United Rope, dengan pemilik bangunan bernama Jayden Tjuatja.(erwe)
Teks foto: Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat sidak ke lokasi bangunan yang berada tepat disamping Samsat Putri Hijau itu, Senin (17/3). (Ist)