DPRD Wacanakan Hak Interpelasi Masalah Pembatalan PBI BPJS

20 Mei 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah (foto), berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan.

Hal itu disepakati usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD HT Bahrumsyah didampingi sejumlah anggota bersama Dinas Kesehatan Kota Medan, Dinas Sosial dan BPJS di ruang komisi II DPRD, Senin (20/5/2019).

Sebagaimana terungkap dalam rapat itu, anggota Komisi II, HT Bahrumsyah (Ketua), Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadia Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial serta BPJS, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan sudah menyepakati ke-12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke-12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan.

Begitu juga soal anggaran, sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp 20 miliar.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat.

“Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas Bahrumsyah.

Maka itu, kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga Komisi II akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. (valan)