
Komisi IV Soroti Reklame Menjamur di Kota Medan
8 Januari 2025Medan, Tabayyun.id : DPRD Kota Medan meminta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota Medan. Satpol PP Kota Medan diberi tenggat waktu dua minggu untuk mendata semua reklame yang ada, baik berizin maupun tidak, agar diserahkan ke Komisi IV.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Simanjuntak, menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting sebagai langkah awal untuk penertiban reklame yang melanggar aturan.
“Kami meminta Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai dengan Perwal yang ada. Dalam waktu dua minggu, semua reklame yang berdiri harus terdata dengan jelas,” ujar Paul saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas PMPTSP Kota Medan, Satpol PP dan Bapenda, Selasa (7/1/2024).
Masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah. Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
“Kenapa tidak ada pemantauan yang jelas? Banyak reklame ini melanggar estetika kota dan berdiri di lokasi terlarang seperti trotoar. Bahkan ada perlakuan berbeda, ada yang membayar izin dan ada yang tidak,” ujar Paul.
Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, menambahkan bahwa pendataan harus melibatkan Dinas PKPCKTR dan Dinas PMPTSP untuk memastikan keakuratan data.
“Reklame tanpa izin sangat merugikan. Dengan data yang lengkap, kita bisa lebih tegas dalam menindak pelanggaran dan memastikan reklame yang berizin berkontribusi melalui pajak,” katanya.
Selain itu, Edwin mengusulkan agar setiap reklame yang memiliki izin diberi tanda berupa stiker resmi. “Dengan adanya stiker identifikasi, kita bisa langsung membedakan reklame yang legal dan ilegal saat di lapangan,” tambah Edwin.
Sementara itu, M. Afri Rizki Lubis, anggota Komisi IV lainnya, mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengatasi permasalahan reklame. “Reklame tanpa izin menjamur dengan berbagai alasan. Bahkan ada reklame yang memiliki izin, tetapi tidak membayar pajak. Ini harus ditindaklanjuti agar lebih jelas mana yang resmi dan tidak,” katanya.
Menanggapi itu, Kasiwas Satpol PP Medan, Irvan Lubis, menyatakan siap menindaklanjuti permintaan tersebut dan berkomitmen untuk segera melakukan pendataan.
“Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendata semua reklame yang ada. Langkah ini sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban yang akan dilakukan,” ujarnya.
Mewakili Dinas DPMPTSP, Delvi Ferosa, menambahkan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan.
Mengakhiri, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan, permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Pihaknya akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini guna menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis.
DPRD Medan berharap hasil pendataan ini bisa menjadi acuan untuk mengambil langkah tegas terhadap reklame ilegal. “Penegakan aturan diharapkan mampu menciptakan kota yang lebih tertib, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak reklame,” pungkas Paul. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas PMPTSP Kota Medan, Satpol PP dan Bapenda, Selasa (7/1/2024). (Ist)