
KPU Sumut punya 1001 Cara Atasi Masalah Pilkada 2024
27 November 2024MEDAN, TABAYYUN.ID – Ibarat pepatah ‘banyak jalan menuju Roma’. Hal itulah yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) solusi yang jitu mengatasi masalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Mengingat, Pilkada 2024 yang berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 bertepatan dengan terjadinya banjir di sejumlah wilayah di Sumut. Hal itu menyebabkan, tidak sedikit Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang tergenang air, membuat pemungutan suara menjadi terganggu.
Namun, KPU Sumut tidak mau habis akal. Sore hari, di hari yang sama, KPU Sumut langsung melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.
Hasilnya, KPU Sumut pun memutuskan untuk melakukan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan di Pilkada 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan akibat bencana alam, seperti banjir, angin kencang dan longsor tepat di hari pemungutan suara, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan Liason Officer (LO) dari Paslon 1 dan 2 serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
Berdasarkan hasil rapat tersebut, KPU Sumut telah memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.
“Kita telah melakukan rapat koordinasi dan akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Terkait bencana alam ini, kami akan melakukan pemungutan suara susulan,” paparnya saat menggelar konperensi pers di Kantor KPU Sumut, Rabu (27/11/2024).
Agus Arifin menambahkan, KPU Sumut akan melakukan pemungutan suara susulan di 110 TPS yang terdapat di 5 kabupaten kota. Diantaranya, 56 TPS di Kota Medan, 30 TPS di Deli Serdang, 2 TPS di Asahan, 20 TPS di Bimkai dan 20 TPS di Nias Induk.
“Adapun pemungutan suara lanjutan akan dilakukan di 5 TPS di Kota Medan dan 1 TPS di Deli Serdang,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus Arifin menambahkan, pelaksanaan pemungutan suara susulan dan lanjutan itu dilakukan selambat-lambatnya akan dilakukan 10 hari setelah penetapan.
“Sedangkan hasil penetepannya akan dilakukan secara berjenjang dan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Hingga ke tingkat provinsi, akan dilakukan pada 30 Desember 2024,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan pihaknya tidak sembarangan menetapkan jadwal tersebut. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan stakeholders terkait, termasuk juga tim dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur.
Adapun, proses pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan akan dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.
“Tentu saja, hal ini sudah mengacu pada pedoman jadwal dan semua tahapan. Adapun penghitungan suara di tingkat kecamatan harus sudah selesai pada 3 Desember 2024,” jelas Raja Ahab Damanik.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon 01, Hinca Panjaitan telah mengaminkan keputusan KPU Sumut itu. Terlebih lagi, KPU Sumut membuat keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perwakilan tim Paslon dan pihak terkait.
“Kami menyakini, data TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan sudah sesuai dengan data yang ada di tim pemenangan. Setidaknya, kami mendahulukan aspek kemanusiaan. Karena saat ini, di beberapa lokasi butuh penyelamatan dan itu penting,” paparnya saat konperensi pers.
Sayangnya, perwakilan tim Paslon 02 yang turut hadir dari konperensi pers itu sama sekali tidak mau memberikan tanggapan ketika Agus Arifin memberikan waktu kepadanya untuk berbicara saat konperensi pers tersebut. (Dik)