Disdik Tak Miliki Formulasi Tentang Sistem Zonasi PPDB

17 Juni 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah, menilai Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan tidak memiliki formulasi menyikapi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi.

“Padahal, dinas terkait dapat membuat sebuah kebijakan jika di suatu daerah belum tepat untuk diberlakukan zonasi, maka dinas tersebut masih bisa menerapkan sistem yang lama,” ujar Bahrumsyah kepada wartawan, Senin (17/6).

Memang, kata Bahrumsyah (foto), sistem zonasi ini baik untuk menghilangkan kesan sekolah favorit dan melakukan pemerataan sumber daya tenaga kependidikan serta sistem pendidikan yang ada. Tetapi pendekatannya harus melalui demografi.

“Harus dipastikan dulu sumber daya fisik sekolah sesuai dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. Kalau tidak, akan muncul ketimpangan di tiap-tiap kecamatan,” ucapnya usai menghadiri rapat paripurna Laporan Pertanggung jawaban Wali Kota Medan Tahun Anggaran 2018.

Ketua Fraksi PAN ini menambahkan, kondisi ini mengesankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak mau tahu atau peduli dengan nasib masa depan peserta didik.

Diyakini, anak didik yang memiliki prestasi namun tinggal di wilayah terpinggirkan, akan tertinggal karena adanya pemberlakuan zonasi dan tidak meratanya sekolah negeri.

Bahrumsyah berharap daerah-daerah tertentu seperti kawasan kumuh di Kecamatan Medan Belawan dapat pengecualian, dimana Wali Kota bisa mengeluarkan kebijakan yang mengacu pada kondisi ini agar anak-anak berprestasi di kawasan kumuh itu dapat mengenyam pendidikan di sekolah lain yang lebih baik fasilitasnya sekolahnya seperti di Kecamatan Medan Marelan.

“Kalau tidak, bisa jadi masalah baru bagi dunia pendidikan kita. Anak-anak banyak yang akan putus sekolah karena pemberlakuan zonasi ini,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan non prestasi, Marasutan Siregar, apa alasan belum adanya formulasi instansinya menyikapi desakan legislator mempertimbangkan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi tersebut.

Dengan entengnya, oknum yang malang melintang di dunia pendidikan ini menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang awak media tujukan kepadanya. “Nggak tahu ya,” jawabnya singkat sambil berlalu memasuki ruang paripurna. (Valan)