Ahmad Arif Ajak Semua Pihak Aktif Atasi Dampak Asap Rokok

23 Juni 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Berdasarkan data WHO (organisasi kesehatan dunia) hampir 88, 3 persen penghisap rokok di bawah usia 13 tahun, dan jumlah perokok terbanyak di dunia ada di Indonesia, yaitu 90 juta jiwa.

Kemudian ada 239 ribu orang yang sudah merokok dibawah usia 13 tahun. Masih berdasarkan data, 19,80 persen orang sudah mulai merokok diusia 10 tahun, dan ada 76 persen d iatas 15 tahun menjadi perokok aktif dan perokok passif.

Untuk itu anggota Komisi IV DPRD Medan, Ahmad Arif (foto), mengajak semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan pengendalian dampak asap rokok kepada seluruh masyarakat.

“Sebab, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, berdasarkan penelitian asap rokok sangat berbahaya, baik bagi si perokok maupun orang-orang yang berada di sekitarnya.

“Terutama, bagi anak-anak, termasuk janin yang belum mampu menghindarinya,” ujar Ahmad Arif,  Minggu (23/6) kepada Tabayyun.id.

Arif menjelaskan, semua orang sudah tahu bahwa rokok itu sangat berbahaya bagi tubuh dan kesehatan manusia. Masyarakat juga sadar dengan kandungan rokok yang bersifat racun tersebut berpotensi merusak sel-sel tubuh. Selain itu, senyawa dalam asap rokok juga bersifat karsinogenik alias memicu kanker

Berbagai jenis racun yang dapat merusak jaringan tubuh dan kesehatan manusia adalah nikotin, tar, arsenik, carbonmonoksida serta zat berbahaya lainnya yang ada dalam kandungan rokok.

Di tiap bungkus rokok sudah ada tertulis bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, tapi tetap saja banyak masyarakat yang belum sadar dengan bahaya merokok

Perda tentang KTR ini selama 5 tahun sudah perda tersebut diberlakukan. Apalagi perda tersebut juga diikuti dengan Peraturan Walikota (Perwal) tentang petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.

Dimana semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan KTR. Namun realisasinya dilapangan masih jauh dari harapan.

Padahal, ungkap Arif, pada Perda ersebut diatur dalam pasal 42 ayat 1 dan 2, berupa larangan untuk merokok seperti di tempat-tempat tersebut. Maka, sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan perorangan maksimal sebanyak Rp50.000, sedangkan pengelola tempat maksimal Rp5 juta dan denda bagi siapa yang membiarkan maksimal sebanyak Rp 10juta.

Untuk itu, Arif berharap kita bersama-sama mengawasi dalam implementasinya, sebab tanpa pengawasan, monitoring dan evaluasi, kebijakan yang dibuat tidak akan dapat berjalan efektif. Malah bisa diam di tempat tanpa efek yang berarti.

“Jadi, Perda ini berguna untuk mengurangi dampak negatif merokok, terutama terhadap lingkungan dan demi kesehatan masyarakat serta generasi penerus bangsa ” ungkapnya. (Valan)