
Robi Barus : Pecat Oknum PPK dan PPS Terlibat Kecurangan Pemilu 2024
9 Juli 2024Medan, Tabayyun.id : Komisi I DPRD Medan bongkar dugaan kecurangan kinerja petugas penyelenggara Pemilu di Kota Medan pada 14 Februari 2024 lalu.
Oknum penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebut diduga banyak melakukan permainan kotor dan ‘main mata’ dengan pihak Bawaslu.
Untuk itu, Komisi I minta agar seluruh petugas penyelenggara Pemilu di tingkat PPK dan PPS yang terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu agar jangan diikutkan lagi selaku petugas pada penyelenggara Pilkada Gubsu dan Walikota Medan.
“Batalkan SK petugas di tingkat PPK dan PPS yang sempat dilantik untuk penyelenggara Pilkada Gubsu/Walikota 2024, jika oknum tersebut terlibat melakukan kecurangan di Pemilu lalu,” tegas Ketua Komisi I, Robi Barus, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Medan, Selasa (9/7/24).
Dalam rapat yang dihadiri komisioner KPU Mefan, Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammad Taufiqurrohman Munthe dan Saut Haornas Sagala, anggota Bawaslu Kota Medan, Facril, serta pengadu anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lisa Barus selaku Ketua DPC PDI P Kecamatan Medan Timur.
Dalam RDP terkuak dugaan sejumlah kecurangan kinerja oknum di Bawaslu, PPK dan PPS, ada oknum Bawaslu yang berani meminta ratusan juta rupiah kepada caleg agar tidak dibuka kotak suara untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.
‘Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Medan minta uang Rp 200 juta kepada saya. Tujuannya agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat KPU Sumut. Tawaran itu tidak saya layani. Ngeri permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini,” beber Paul MA Simanjuntak yang saat itu Caleg DPRD Medan dari PDIP dapil III Medan.
Parahnya, kata Paul yang lolos ditetapkan KPU menjadi anggota DPRD Medan periode 2024-2029 mendatang dan saat ini masih menjabat anggota DPRD Medan di Komisi IV membidangi pembangunan itu, tawaran untuk memberikan ratusan juta berawal dari oknum Bawaslu tadi. “Karena saya merasa tidak ada apa-apa maka tidak saya sahuti,” sebutnya dalam rapat.
Ditambahkan Paul, adapun tujuan membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Medan hingga digelar RDP karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan, maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul MA Simanjuntak bermohon kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit dana hibah. “Itu berasal dari uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan,” tandas Paul.
Masih dalam suasana rapat, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur, Lisa Barus, menyebutkan, berbagai dugaan kecurangan petugas PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU. Dan sangat disayangkan, petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada.
Ditambahkan, ada suatu keanehan, surat dari pelapor tanggal 8, namun pihak KPU melakukan pernyataan telah membahas pada tanggal dengan bulan dan tahun yang sama.
Di akhir pertemuan, pimpinan rapat Robi Barus mengatakan rapat diskor hingga menunggu jadwal rapat berikutnya. Rapat lanjutan guna mendapat keterangan dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang berhalangan hadir saat itu. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi 1 DPRD Medan dengan KPU dan Bawaslu Medan, Selasa (9/7/24). (Ist)