Hendra DS : Tidak Ada Lagi Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP Medan

Hendra DS : Tidak Ada Lagi Alasan Rumah Sakit Tolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP Medan

14 September 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

MEDAN, TABAYYUN.ID – Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS mengingatkan agar tidak ada lagi manajemen rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menolak pasien berobat yang menggunakan KTP.

Hal itu Hendra DS ungkapkan saat penyelenggaraan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Yapim, Jalan Air Bersih, Kota Medan, Sabtu (14/9/2024).

“Alhamdulillah, belakangan ini sudah tidak terdengar lagi informasi bahwa ada rumah sakit yang menolak pasien yang menggunakan KTP. Soalnya, Pemko Medan membayarnya (program UHC) dengan lancar,” kata Hendra DS.

Diketahui, selama dua tahun terakhir ini, Pemko Medan telah menjalankan program Universal Health Coverage (UHC). Melalui program UHC tersebut, masyarakat kurang mampu di Kota Medan bisa berobat ke rumah sakit sscara gratis hanya menggunakan KTP.

Walau masyarakat berobat gratis, namun Pemko Medan tetap membayarnya ke sejumlah rumah sakit di Kota Medan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Terlebih lagi, Hendra DS menambahkan, DPRD Kota Medan bersama Pemko Medan telah menganggarkan anggaran yang besar untuk kesehatan.

“Anggarannya hampir 1 triliun rupiah. Makanya, tidak ada lagi alasan bagi rumah sakit tersebut menolak warga kurang mampu yang berobat ke rumah sakit hanya menggunakan KTP,” tegas Hendra DS.

Soalnya, Hendra DS menambahkan, ada sanksi yang berat untuk manajemen rumah sakit yang menolak warga yang mau berobat menggunakan program UHC.

“Sanksinya sangat luar biasa, mulai dari sanksi peringatan sampai dengan sanksi pencabutan izin operasional rumah sakit,” papar Hendra DS.

Lebih lanjut Hendra DS menambahkan, program UHC tersebut tidak hanya bisa digunakan di sejumlah rumah sakit di Kota Medan tapi juga bisa digunakan di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia.

Turut hadir dalam acara sosialisasi Perda tersebut , Kasi Trantib, Joy Sianturi mewakili Lurah Sudirejo I, Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat,
Rahmaini SP mewakili Kecamatan Medan Kota dan M Iqbal mewakili Dinas Sosial Kota Medan. (Dik)