Perda No. 2 Tahun 2018 Lindungi Korban Bencana
12 April 2019Tabayyun.id – Setiap orang yang terkena bencana, berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial dan penampungan tempat hunian.
Bantuan itu merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemko Medan, menyusul terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 2 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Bencana yang telah diundangkan pada 15 Agustus 2018.
“Perda ini dibuat untuk melindungi masyarakat korban bencana alam,” ujar anggota DPRD Medan, Anton Panggabean, Jumat sore (12/4/2019).
Anton memaparkan bahwa Perda tersebut tidak saja melindungi masyarakat dari bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor dan banjir, melainkan juga bencana non-alam seperti wabah penyakit dan kebakaran.
Bahkan dengan adanya Perda ini, kata Anton, warga Kota Medan yang harta bendanya hancur ataupun hilang akibat terjadinya konflik sosial, dapat mengajukan bantuan ataupun ganti rugi kepada Pemko Medan.
“Karena di Medan ini kan masih sering terjadi konflik antar kelompok masyarakat, maka kerusakan yang dialami masyarakat akibat konflik sosial bisa dilaporkan untuk mendapatkan bantuan dari Pemko Medan,” ujar politisi Partai Demokrat tersebut.
Menurut Anton, setiap orang ataupun kelompok masyarakat yang menjadi korban banjir bisa saja menuntut Pemko Medan untuk mendapatkan ganti rugi jika harta benda mereka hancur ataupun hanyut terbawa banjir yang kebetulan arusnya deras.
Apalagi saat ini masih terjadi cuaca ekstrem yang setiap saat mengancam permukiman warga dari bahaya banjir ataupun angin topan (puting beliung).
“Silahkan saja meminta ganti rugi kepada Pemko Medan jika harta benda Anda rusak ataupun hanyut terbawa banjir,” ujar Anton, yang juga Sekretaris Komisi B membidangi kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan.
Tanpa adanya peran serta masyarakat, lanjut Anton, pemerintah akan kesulitan menyelesaikan persoalan bencana karena terbatasnya petugas serta fasilitas yang tersedia. “Oleh karena itu masyarakat harus ikut serta dalam penanggulangan bencana,” katanya.
Anton pun mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Sebab tindakan ini bisa dipidana dengan 6 bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
“Dalam Perda No 2 Tahun 2018 telah diatur ancaman pidana bagi setiap orang ataupun kelompok masyarakat yang melakukan pengumpulan dana ataupun barang dalam hal terjadinya bencana jika tidak mendapat ijin dari pejabat berwenang,” ujar Anton. (Valan)
Teks foto: Anton Panggabean (tengah) saat memimpin rapat. (Ist)