
Rapat Koordinasi, Ketua KPU Sumut Jelaskan Cara Penyusunan Program Calon Kepala Daerah Jelang Pilkada 2024
13 Juli 2024MEDAN, TABAYYUN.ID – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (Parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin saat Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada serentak tahun 2024 dengan KPU Kab/Kota Se-Sumut di Grand City Hall Medan, Sabtu (13/7/2024).
“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Jadi dengan adanya surat Mendagri yang telah disampaikan Bapedalitbang Provinsi Sumut tadi bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” jelas Agus Arifin.
Rapat Koordinasi tersebut, dihadiri jajaran KPU Kabupaten / Kota Se Sumut, di Grand City Hall Medan tersebut disampaikan Agus Arifin dengan jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol di KPU pada 27 – 29 Agustus 2024.
KPU di 33 Kabupaten / Kota dapat melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.
Sosialisasi berkenaan dengan dokumen visi misi dan program yang harus mengacu kepada RPJPD Provinsi dan RPJMD kabupaten / kota, meski dalam penetapannya selambat – lambatnya di minggu ketiga Agustus 2024.
Sedangkan masa pendaftaran di tanggal 27 – 29 Agustus 2024, maka melalui surat Mendagri tersebut bisa menjadi dasar bagi penyusunan visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar.
Sementara itu, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024.
“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program). Kita contohkan data tingkat penurunan pengangguran Sumut, 5,8%, kita dibawah nasional 5,32%. Nah, tim sukses dengan gagasan calon gubernurnya bagaimana ini di bawah nasional maka kami akan lakukan ini,” paparnya.
Rapat koordinasi yang melibatkan 33 KPU Kabupaten / Kota tersebut berlangsung hangat dibawah moderator acara Maruli Pasaribu selaku Kabag TPP dan Parhubmas KPU Sumut. (Dik)