Komisi III Sebut Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal

Komisi III Sebut Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal

1 Mei 2024 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Medan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menggelar rapat evaluasi kinerja dan realisasi anggaran Triwulan I 2024 di ruang komisi III gedung DPRD Medan, Senin (29/4/2024). 

Komisi III mengkritisi sejumlah perolehan pajak dan retribusi yang dinilai terlalu minim ataubelum maksimal.

“Kita amati sejumlah tempat hiburan terlalu sedikit membayar pajaknya. Mengaku tempat usahanya sepi, padahal ramai. Ke depan perlu dilakukan kajian untuk memaksimalkan perolehan pajaknya,” sebut Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah, saat memimpin rapat.

Saat ini, kata Afif Abdillah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan butuh PAD (pendapatan asli daerah) lebih besar untuk melanjutkan pembangunan Kota Medan ke depannya. Maka itu, perlu inovasi memaksimalkan dan menggali potensi PAD.

Di sisi lain, Afif Abdillah yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Medan itu, menyampaikan bahwa Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, perlu direvisi, atas dasar kepentingan umum untuk perubahan retrbusi parkir dan sampah. 

Sementara itu, Kepada Bapenda Kota Medan, Endar Sutan Lubis, didampingi sejumlah stafnya, memaparkan realisasi anggaran Triwulan (TW) I 2024. Realisasi PAD di TW I 2024 sebesar Rp 403,8 miliar lebih. Jika dibanding di TW I 2023 hanya Rp 262,2, mengalami kenaikan sekitar 4 persen. 

Dikatakan Endar, guna percepatan penerimaan PAD terkhusus dari PBB, pihaknya melakukan pendekatan pemahaman kepada wajib pajak agar dapat membayar pajaknya lebih awal tetapi bukan menunggu jatuh tempo.

“Hal itu kita lakukan terutama objek pajak potensional di BUMD atau BUMN. Bahkan ke pihak swasta pun sudah mulai kita jajaki melalui pemahaman demi mendukung percepatan pembangunan di Kota Medan,” ujarnya. (erwe)

Teks foto: Suasana rapat Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda Medan, Senin (29/4/24). (Ist)