
DPRD Medan Setujui Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
4 Juni 2024Medan, Tabayyun.id: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyetujui dan mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Persetujuan bersama antara DPRD dengan Kepala Daerah Kota Medan ini berlangsung lewat sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (3/6/2024).
Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim, didampingi Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah, dihadiri para pimpinan fraksi serta anggota dewan lainnya.

Juga dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dan Camat se-Kota Medan.
Paripurna itu diawali laporan Ketua Panitia Khusus (Pansus), dilanjutkan pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan. Fraksi PDI Perjuangan lewat juru bicaranya, Hendri Duin, dalam pendapatnya mengatakan pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Kota Medan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisen sehingga tidak menimbulkan konflik kepentingan, tetapi benar-benar berorientasi kepada kepentingan umum.
Selain indikator nilai investasi yang dapat direalisasikan dalam jangka waktu tertentu, kata Hendri Duin, faktor pembentukan modal tetap bruto (PTMB) juga harus tetap menjadi perhatian Pemko Medan ke depan.

Dimana, kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, Badan Pusat Statistik (BPS)
mencatat pada tahun 2018, laju pertumbuhan PTMB Kota Medan mencapai puncaknya yaitu sebesar 9,14 %. Namun pada tahun 2019, menurun menjadi 8,45 % dan terus menurun pada tahun 2020 menjadi 3,81 %. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius Pemko Medan ke depan.
“Untuk itu fraksi kami mengharapkan penurunan PTMB dan target pertumbuhan investasi sebesar Rp. 6,33 triliun hingga tahun 2026 sebagaimana ditargetkan dalam RPJMD Kota Medan dapat direalisasikan,” ujarnya.
Sementara Fraksi Partai Gerindra dalam pendapatnya dibacakan juru bicaranya R. Muhammad Khalil Prasetyo, berharap perda ini ke depan akan membawa percepatan pembangunan di Kota Medan.

“Fraksi Gerindra mengapresiasi dan optimis perda ini akan menjadi regulasi yang melahirkan kemaslahatan bagi masyarakat Kota Medan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun para investor. Harapan fraksi tentu demi peningkatan ekonomi di masyarakat serta peningkatan pendapatan daerah di kota Medan,” kata Khalil.
Untuk itu, imbuh Khalil, fraksinya menghimbau agar dilakukan pembagian yang jelas mengenai ranah siapa saja yang berhak mendapatkan insentif atau kemudahan penanaman modal tersebut nantinya, dan sistem informasi pengembangan investasi dan PTSP yang ada harus dapat diterapkan secara optimal dengan dukungan sumber daya manusia dan sarana prasarana yang memadai.

“Kinerja pengelolaan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PTSP) Kota Medan masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu dilaksanakan penyelenggaraan PTSP dan penanaman modal yang berkelanjutan dan diharapkan ke depannya kinerja dimaksud bisa mencapai level yang lebih baik,” ujar Khalil.
Sedangkan Fraksi Partai Golkar lewat juru bicaranya, M. Rizki Nugraha, dalam pendapatnya mengatakan, pada prinsipnya menyambut baik dan gembira diajukannya Ranperda Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.

“Namun saran kami agar setelah penetapan dan pengesahan perda ini segera dilakukan evaluasi tentang faktor penghambat rendahnya pertumbuhan investasi di Kota Medan selama ini,” sebut Rizki
Pihaknya berharap agar kualitas pelayanan perizinan dapat lebih ditingkatkan melalui sistim pengawasan dan memberikan pelatihan, bimbingan teknis dan evaluasi secara berkala dan terus menerus sehingga pertumbuhan investasi dapat tercapai.
“Hal ini sesuai dengan yang ditargetkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yaitu sebesar Rp. 6,33 trilIun di tahun 2026 dapat tercapai, dimana menurut penjelasan Wali Kota Medan sampai akhir tahun 2023 baru dapat dicapai sebesar Rp. 2,27 triliun,” ujarnya.

Fraksi-fraksi lainnya di DPRD Medan juga menyampaikan pendapatnya lewat juru bicaranya masing-masing, dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan antara Walikota dan DPRD Medan.
Sementara itu, Walikota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya mengatakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan penanaman modal tentu merupakan langkah yang baik dan perlu diimplementasikan. Sebab, penanaman modal yang berkembang dengan baik akan memiliki dampak positif yang bisa dirasakan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Maka, penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru dan peningkatan pendapatan daerah. Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Bobby Nasution, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Berangkat dari pemikiran tersebut, maka dapat dipahami bahwa penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting, yang harus diprioritaskan Pemerintah Daerah dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah,” ungkapnya.
Terakhir, atas nama Pemko Medan, Bobby Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Medan dan semua pihak yang ikut serta berkontribusi. “Semoga, dengan ini dapat menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)
