Lily Ajak Warga Tak Nikah di Usia Dini
6 April 2019Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Dr Dra Lily MBA MH, mengajak warga agar tidak menikahkan anaknya yang masih dalam usia muda dan produktif.
Menurut Lily (foto), dalam hukum Indonesia, diatur mengenai usia minimal pernikahan. Bagi wanita, usia minimum menikah adalah 16 tahun dan pria 19 tahun, namun idealnya adalah 21 tahun ke atas.
“Tetapi sebaiknya, saya sarankan menikahlah setelah usia 20 tahun,karena lebih matang dan dewasa,” ucap Lily menjawab pertanyaan seorang warga saat silaturahmi dengan warga di Jalan Pulau Rupat, Belawan, Sabtu (6/4/2019).
Lebih lanjut Lily mengatakan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) bertujuan memberikan proteksi atau perlindungan kepada ibu, bayi dan balitanya.
Dalam BAB II, pasal 3 disebutkan, penyelenggaraan KIBBLA dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA.
“Sehingga tercapai percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, dan bayi baru lahir,” ungkap Lily.
Oleh karenanya, sambung Lily, Perda KIBBLA itu akan berhasil dijalankan jika dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki bayi baru lahir, bayi atau balita, silahkan ikuti ketentuan yang ada, seperti imunisasi,memberikan ASI ekslusif Air Susu Kolustrum hingga anak berusia dua tahun. Dan si ibu pun perlu mendapatkan asupan makanan yang bergizi pula demi kualitas ASI-nya,” ungkap Lily.
Ia pun meminta agar seluruh ibu termasuk dari kalangan keluarga prasejahtera agar tidak khawatir dengan pelayanan medis, termasuk posyandu dan puskesmas.
Sebab, kata dia, dalam perda itu juga diatur terkait kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah.
“Akan ada sanski terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran dan tidak memberikan pelayanan maksimal. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin,” bebernya.(Valan)