Anggota DPRD Medan ‘Pekong’ Soal Dugaan Pelanggaran GSB Podomoro
4 April 2019Tabayyun.id – Bangunan Podomoro yang tengah dibangun di persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus, Medan, diduga telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).
Pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan pun dipertanyakan. Sebab, bangunan terus dikerjakan dan nyaris hampir selesai.
“Kalau kita lihat bangunan Podomoro, sudah sampai trotoar jalan. Saya yakin, sekitar satu meter sudah diambil Podomoro. Bagaimana pengawasan Dinas PKP2R?” ujar anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong, saat memimpin kunjungan Komisi D DPRD Medan ke Dinas PKP2R guna melakukan evaluasi anggaran triwulan I, Kamis (4/4/2019).
Dia meyakini, Kota Medan akan mengalami pertumbuhan penduduk dan kendaraan. Sehingga, dia khawatir ruas jalan tersebut akan dilebarkan. Apalagi kawasan tersebut merupakan jalan penghubung Deli Serdang dan Binjai.
“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Mendengar keluhan itu,Kepala Dinas PKP2R, Benny Iskandar, hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum.
Sementara dalam pertemuan itu, anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon, sempat protes karena membahas persoalan bangunan Podomoro.
Menurutnya, masalah Podomoro telah ‘selesai’ pada masa kepemimpinannya sebagai Ketua Komisi D DPRD Medan, dua tahun lalu.
Tak pelak beda pendapat alias ‘pecah kongsi’ (pekong) antara Sahat Simbolon dan Parlaungan Simangunsong ini menimbulkan pertanyaan. Sebab Sahat menganggap pembangunan Podomoro tak ada masalah apa-apa lagi. (Valan)
Teks foto: Bangunan Podomoro City di JalanĀ Guru Patimpus, Medan. (Ist)