Pemko Harus Maksimal Terapkan Perda Pengelolaan Limbah Domestik

7 April 2019 0 By admin tabayyun
Spread the love

Tabayyun.id – Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengingatkan Pemko Medan untuk menegakkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan limbah domestik.

Pemko Medan diminta maksimal mengawasi bagi pemilik usaha agar tidak membuang limbah medis sembarangan. Sama halnya usaha laundry dan industri supaya membuang sampah melalui instalasi air limbah.

Menurut Paul (foto), Perda ini sangat penting guna menjaga kelestarian sumber air dan kebersihan lingkungan. Untuk itu patut diterapkan dengan baik sehingga Perda yang sudah disahkan tidak sia- sia.

“Pemko jangan setengah hati menerapkan Perda tersebut karena sudah jelas untuk kepentingan semua pihak,” ujar Paul, Minggu (7/4/2019).

Ditambahkan Paul, selain perlindungan dan pelestarian sumber air, Perda juga untuk mengendalikan kualitas air limbah domestik yang dibuang secara langsung ke lingkungan, melakukan pengendalian kualitas lingkungan, peningkatan kesehatan masyarakat dan menjadikan air limbah domestik sebagai sumber daya.

Dalam Perda juga diatur soal larangan seperti di BAB VI pada Pasal 11, dilarang membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke jaringan limbah domestik baik sistem terpusat atau instalasi air limbah, dilarang membuang benda padat, sampah yang menimbulkan bahaya atau kerusakan jaringan air limbah.

Untuk itu, masyarakat dapat melapor bila ada menemukan pribadi atau badan yang melakukan pencemaran dan pengrusakan terhadap lingkungan. Ke depan, limbah domestik milik masyarakat Kota Medan akan diolah menjadi hal yang lebih bermanfaat. Jika selama ini limbah rumah tangga dianggap sebagai kotoran.

“Dengan Perda ini limbah rumah tangga akan dikelola menjadi pupuk kompos. Sehingga nantinya masyarakat Kota Medan akan mendapat jaminan atas pelestarian kesehatan lingkungan, ” jelasnya.

Dalam BAB XVI terkait ketentuan pidana, dalam pasal 23 ayat 1 disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan yang disebut Pasal 10, Pasal 15 dan Pasal 16 dipidana kurungan 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta.

Isi Pasal 10 yakni masalah kewajiban yaitu setiap orang/badan berusaha melakukan penghematan penggunaan air mereduksi kuantitas air limbah domestik. Mentaati rencana sanitasi lingkungan yang telah ditetapkan.

Pasal 15 yakni masalah perizinan setiap operator air limbah domestik wajib memiliki izin pengelolaan air limbah domestik dari walikota. Sedangkan Pasal 16 menyebutkan pengelolaan air limbah domestik dengan SPAL-T, selain izin air limbah domestik wajib mendapat izin lingkungan.

Masih ketentuan Pidana di Pasal 23 ayat 2 disebut setiap badan yang melangar ketentuan sebagaimana Pasal 10, 15 dan 16 dipidana 6 bulan atau pidana Rp 50 juta.

Sebagaimana diketahui Perda No 14 Tahun 2016 tentang pengelolaan air limbah domestik terdiri dari XVIII BAB dan 26 Pasal. Ditetapkan di Medan pafa 28 November 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin. (Valan)