
Renville Napitupulu: Pemerintah Lindungi Hak Warga Miskin
25 November 2023Medan, Tabayyun.id :Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Renville Pandapotan Napitupulu, ST, mengatakan hingga kini masalah kemiskinan tetap menjadi persoalan bagi bangsa ini. Karenanya, untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi hak-hak warga miskin.
Hal ini dikatakan Renville Napitupulu kepada ratusan warga yang menghadiri sesi pertama Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan, yang digelar Renville, Sabtu (25/11/23) di Jalan Danau Towuti Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
“Sangat diperlukan adanya peraturan yang melindungi hak-hak warga miskin. Oleh karena itu, saya sering mensosialisasikan Perda Penanggulangan Kemiskinan ini, agar warga Medan, terutama yang tidak mampu, dapat mengetahui hak dan kewajibannya,” terang Ketua DPD PSI Kota Medan itu.
Dijelaskannya, hak-hak warga miskin sudah dilindungi, seperti hak kesehatan, hak mendapatkan bantuan, hak perlindungan dan lainnya. Hak-hak warga ini semua sudah diatur dalam UU No 13 Tahun 2011 tantang Penanganan Fakir Miskin.
Begitu juga di Kota Medan, hak warga miskin dijamin dan dilindungi sesuai Perda Penanggulangan Kemiskinan. Ini semua untuk menjamin kehidupan rakyat Indonesia,” jelas Renville Napitupulu yang kembali maju pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kota Medan meliputi Kecamatan Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah.
Khusus untuk hak mendapatkan bantuan, lanjut Renville, bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan pemerintah harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga yang belum terdaftar bisa langsung mendaftar melalui kepling atau ke kantor Lurah setempat.
“Karena hanya yang masuk di DTKS yang akan menerima bantuan. Warga juga bisa mencek ke aplikasi Cek Bansos apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum,” sebutnya.
Namun, sambung Renville, walaupun sudah terdaftar bukan berarti langsung mendapatkan bantuan, karena harus sesuai daftar antrian sesuai kuota yang diberikan pemerintah pusat.
“Saat ini warga Medan yang terdaftar di DTKS sebanyak 180 ribu KK, sedangkan kuota penerima baru 80 ribu KK. Jadi warga yang terdata di DTKS belum langsung menerima bantuan. Kita harapkan segera dapat penambahan kuota DTKS,” ucapnya.
Dalam sesi tanya jawab, warga Jalan Danau Poso, Udurina br Hutagalung, menyampaikan keluhan tidak pernah dapat bantuan termasuk bantuan lansia bagi mertuanya “Setiap dipertanyakan ke kepling selalu dibilang belum ada bantuan,” ungkapnya.
Warga Jalan Danau Poso lainnya, Ruslani br Siahaan, mengaku sudah terima PKH, namun beberapa waktu lalu pendamping PKH menyatakan keluarganya tidak layak menerima PKH karena dinilai sudah mampu menyekolahkan anak. “Ini bagaimana, pak? Apakah yang sudah bisa menyekolahkan anak otomatis dinilai sudah mampu dan tidak layak terima PKH?” tanyanya.
Menjawab ini, Renville menjelaskan bantuan lansia merupakan salah satu program PKH. “Untuk mendapatkan bantuan lansia harus dipastikan dahulu apakah orang tua masuk dalam KK warga peserta DTKS. Kalau sudah terdaftar, jangan langsung berpikir dapat bantuan, karena harus antri,” kata Renville.
Sedangkan untuk peserta PKH, Renville memastikan tidak ada peraturan mengeluarkan peserta PKH seperti itu. “Untuk memasukan dan mengeluarkan peserta PKH harus sesuai aturan Kementerian Sosial. Jadi bila ada warga yang sudah masuk PKH, namun mendadak dikeluarkan, harus dipertanyakan alasannya,” tegasnya.
Sementara perwakilan Dinas Sosial Kota Medan yang juga Koordinator PKH Kecamatan Medan Barat, Asniar Manda, mengatakan di PKH terdapat berbagai bantuan seperti bantuan ibu hamil, anak balita, anak sekolah SD, SMP, SMA, anak disabilitas, lansia 60 tahun.
“Namun di suatu KK peserta PKH, pemerintah hanya mengcover 4 kriteria penerima manfaat. Bagi warga yang belum terima bantuan, bisa memeriksa apakah sudah masuk DTKS atau belum,” katanya.
Camat Medan Baru, Roby Chairi sangat mengapresiasi Renville Napitupulu berkenan menggelar sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan di wilayah tersebut. “Dengan sosilisasi ini membuat warga jadi mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka di perda ini,” sebutnya.
Pada hari yang sama, anggota DPRD Medan Renville Napitupulu kembali menggelar sesi kedua Sosialisasi Perda Kota Medan No 05 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Bahagia Gg Sada Arih Lingk 7 Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Sosialisasi sesi kedua ini juga dihadiri sejumlah perwakilan OPD Pemko Medan, aparatur pemerintahan setempat dan ratusan warga sekitar. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Renville Napitupulu, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan tentang Penanggulangan Kemiskinan, Sabtu (25/11/23) di Jalan Danau Towuti, Kelurahan Sei Agul, Medan Barat. (Ist)