Tak Miliki PBG, DPRD Medan Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel

Tak Miliki PBG, DPRD Medan Minta Bangunan Wakita Warkop Disegel

16 Maret 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, merekomendasikan bangunan Wakita Warkop di Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, disegel karena tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Rekomendasi itu diputuskan setelah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama OPD Pemko Medan dan pemilik bangunan di gedung DPRD Medan, baru-baru ini.

Rapat Paul MA Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV: Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Ahmad Afandi, Renville Napitupulu dan Datuk Iskandar Muda. Hadir juga pemilik bangunan, Willis Gunawan, Dinas Perkimcikataru, pihak kelurahan setempat dan Dinas DPMPTSP Kota Medan.

Dalam rapat terungkap, kendati Dinas Perkimcikataru sudah memberikan surat peringatan 2 kali kepada pemilik bangunan untuk mengehentikan bangunan dan mengurus izin, namun pemilik tidak mengindahkan dan melanjutkan pembangunan secara maraton.

Menyikapi hasil rapat, akhirnya anggota Komisi IV menyepakati bangunan disegel dan kepada pemilik diwajibkan mengurus PBG-nya. “Ikuti saja aturan mengurus izin PBG-nya, setelah terbit baru dilanjutkan operasionalnya,” kata Paul.

Kepada Dinas Perkimcikataru, Paul menyarankan supaya dilakukan pembinaan dan arahan membantu proses perizinan diterbitkan. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Medan dengan OPD Pemko Medan dan pemilik bangunan di gedung DPRD Medan, baru-baru ini. (Ist)