Reinhart: Perda No. 2/2024 Jamin Hak Disabilitas dan Lansia di Kota Medan

Reinhart: Perda No. 2/2024 Jamin Hak Disabilitas dan Lansia di Kota Medan

14 Maret 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 tahun 2024 jamin hak disabilitas dan Lansia di Kota Medan.

Hal itu dikatakannya pada Sosialisasi ke III Tahun Anggaran (TA) 2026 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera No. 105 F, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026).

Reinhart mengaku rutin atau intens mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2024, karena ia sedih melihat kaum difabel karena tidak diperhatikan. Padahal merekq mempunyai hak sama dengan bukan difabel, seperti memiliki hak hidup, privasi, keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya. “Makanya, Perda ini begitu penting untuk disosialisasikan,” katanya.

Regulasi mengatur tentang disabilitas ini, kata Reinhart, adalah UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. “UU ini menjamin kesamaan hak, penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam kehidupan mandiri tanpa diskriminasi,” katanya.

Regulasi ini, sebut anggota Komisi I itu, mencakup empat jenis disabilitas, yakni fisik, intelektual, mental dan sensorik. “Jadi, disabilitas bukan beban negara. Disabilitas merupakan masyarakat yang harus dilindungi dan berdayakan,” ujarnya.

Sedangkan Perda Nomor 2 tahun 2024, sambung Reinhart, tujuannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 adalah untuk memberikan penghormatan, pemenuhan hak dan perlindungan bagi penyandang disabilitas dan lansia di daerah.

Terkait hak sebagaimana tertuang pada Pasal 4, sebutnya, penyandang disabilitas memiliki hak politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksebilitas dan pelayanan publik.

Kemudian, hak perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan di masyarakat, berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Untuk hak pendidikan sebagaimana tertuang pada Pasal 9, sambungnya, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.

Kemudian, mempunyai kesempatan sama untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan serta mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Untuk hak pekerjaan sebagaimana tertuang pada Pasal 10, tambah Reinhart, penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau swasta tanpa diskriminasi.

Selanjutnya penempatan kerja yang adil, proporsional dan bermartabat. Memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karir serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya.

Sedangkan bagi lansia, lanjut Reinhart, sebagaimana tertuang pada Pasal 110 disebutkan pemerintah daerah melaksanakan pelayanan kesehatan bagi lansia dalam bentuk promotif, preventif, kuratif dan rehabiltatif.

“Kiranya Wali Kota Medan dapat segera menerbitkan Perwal sebagai Juknis penerapan Perda di lapangan, agar roda pemerintahan dapat berjalan baik, khususnya bagi penyandang disabilitas dan lansia,” pintanya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat sosialisasi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lansia di Jalan Sei Kera, Medan Perjuangan, Sabtu (14/3/2026). (Ist)