Penyimpangan Reklame di Kota Medan Bakal Terkuak, Kebocoran PAD Tinggi
11 Februari 2026Medan, Tabayyun.id : Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Medan semakin menguat. Apalagi setelah Komisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pengusaha reklame PT Sumo di gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, didampingi anggota Komisi IV, Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P Napitupulu, Jusuf Ginting dan Datuk Iskandar Muda, juga hadir pihak Satpol PP, Dinas Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan.
Terungkap dalam RDP, sejumlah “permainan” pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD (pendapatan asli daerah) pun mulai terkuak.
Sebagaimana diketahui, RDP digelar atas pengaduan pihak pemilik PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Atas pembongkaran tersebut, pihak PT Sumo mengadu ke DPRD Medan.
Diawali dengan pengakuan pihak perwakilan pengusaha PT Sumo, Riza Usty Siregar. Dalam rapat disampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard miliknya.
Namun saat digelar RDP, terungkap bahwa bilboard yang dibongkar ternyata melanggar aturan. Dimana, menurut pengakuan Dinas Perkimcikataru, izin awal sebelum tumbang hanya ukuran 5 x 10 meter. Ternyata dibangun kembali dengan ukuran 6 m x 12 m.
Mengetahui hal tersebut, Ketua Komisi IV, Paul Mei Simanjuntak, menyatakan penertiban sudah benar karena terbukti pendirian bilboard menyalahi aturan.
Begitu juga dengan Lailatul Badri membela pihak Satpol PP dan membenarkan dilakukan tindakan pembongkaran karena terjadi peyimpangan izin. Begitu juga soal izin reklame, terungkap izinnya berakhir tahun 2023.
Masih dalam rapat, kemudian pihak PT Sumo seakan tidak terima dengan tindakan Satpol PP. Karena menurutnya banyak bilboar di Medan yang menyalah kenapa tidak ditindak. Riza pun membeberkan contoh kasus terkait banyaknya permainan soal reklame.
“Banyak di Medan ini soal permainan reklame. Ada tiang reklame yang sudah dipotong oleh petugas Satpol PP namun bisa berdiri kembali kendati belum memiliki izin,” beber Riza.
Pengakuan Riza langsung ditimpali Ketua Komisi IV, Paul Mei Simanjuntak, yang menyebut kurang etis kalau saling menyalahkan. Sementara Lailatul Badri menyambut pernyataan Riza Siregar dan minta informasi data-data pelanggaran pendirian perizinan reklame di Kota Medan.
“Tapi bolehlah nanti saling bagi informasi data terkait reklame,” pinta Lela sapaan akrab Lailatul Badri.
Pertanyaan Lela langsung disambut Riza Usti Siregar. “Boleh kak, banyak pun boleh,” sambung Riza lagi.
Suasana rapat semakin ramai, seakan mengingatkan wacana terdahulu pengusulan pembentukan Pansus Reklame. Disampaikan kembali agar Pansus Reklame segera terwujud.
Kemudian Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan mendukung terbentuknya Pansus Reklame. Namun sebelumnya, Komisi IV akan mengagendakan kembali RDP dengan pihak PT Sumo. Karena ada beberapa bilboard PT Sumo berukuran besar di Jalan Asrama dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia diduga melanggar perizinan. “Bukan hanya PT Sumo, juga pemilik reklame lainnya juga kita undang RDP,” ujar Paul. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan dengan pengusaha reklame PT Sumo di gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/26). (Ist)


