Komisi I Rekomendasikan Pecat Oknum Mantan Camat Medan Maimun
10 Februari 2026Medan, Tabayyun.id : Komisi I DPRD Medan rekomendasikan pemecatan oknum mantan Camat Medan Maimun, AN, dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Rekomendasi itu disepakati setelah Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ispektorat dan bagian hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026).
Dalam rapat yang dihadiri Kepala Ispektorat Pemko Medan, Erfin Fachrurrazi, dan Kabag Hukum Pemko Medan, Junaidi S, terungkap dari hasil pemeriksaan Inspektorat Pemko Medan bahwa AN terbukti menyalagunakan uang senilai Rp 1.2 miliar dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Pemko Medan untuk bermain judi online (judol).
“Kita sepakati dan kita sarankan agar Walikota Medan memberi tindakan tegas dengan memecat AN dari ASN. Jadi bukan hanya sanksi dicopot dari jabatan. Namun karena sudah ke pidana, selaku ASN bermain judi memggunakan fasilitas anggaran negara sangat pantas dipecat,” tegas Ketua Komisi I, Reza Pahlevi Lubus.
Menurut Reza, tindakan pencopotan sudah tepat untuk memberi efek jera dan contoh terhadap OPD jajaran Pemko Medan. “Maka jangan sampai ada perlakuan istimewa. Kita dorong Pemko Medan mengambil tindakan tegas,’ tegas Reza.
Selain itu, terkait kasus di atas, Reza juga menuding adanya kelalaian Pemko Medan dalam hal pengawasan. Begitu juga dengan dugaan kerjasama dengan pihak Bank Sumut patut dicurigai.
“Pihak Bank Sumut yang kita undang tidak berkenan hadir. Hal ini sangat kita sayangkan. Dalam waktu dekat pihak Bank Sumut akan kita panggil untuk RDP,” sebut Reza.
Sebagaimana djberitakan, oknum Camat Medan Maimun, AN, resmi dicopot dari jabatannya. Langkah ini dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus judi online (judol).
AN diduga menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. KKPD tersebut digunakan yang bersangkutan untuk bermain judol. Kerugian Rp1,2 miliar. (erwe)
Teks foto: Suasana RDP Komisi I DPRD Medan bersama Ispektorat dan Bagian Hukum Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Seinin (9/2/2026). (Ist)


