DPRD Medan dan PUD Pasar Medan Sepakat Tunda Pengosongan Pasar Sambas
3 Februari 2026Medan, Tabayyun.id : Sejumlah pedagang lantai 2 Pasar Sambas, Medan, menolak untuk meninggalkan area lapak berjualan terhitung hari Rabu (4/2/206). Hal tersebut dikeluhkan pedagang saat menghadiri rapat Komisi III DPRD Medan, Selasa (3/2/2026).
Rapat yang dipimpin anggota Komisi III, Agus Setiawan bersama Direktur Utama PUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, itu dihadiri yang Direktur Operasional, Agus Syahputra, Direktur Keuangan/Adm, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah beserta pedagang.
Dalam rapat itu, pedagang mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan sangat terkesan mendadak. Tak hanya itu, pedagang juga mengeluhkan bahwa sebagian pedagang merupakan pindahan dari Pasar Hongkong.
“Jika memang dilakukan pengosongan, kami minta ada kompensasi yang layak. Karena kami ada yang sudah berpuluh tahun berjualan, juga sebagian dari kami pindahan dari Pasar Hongkong yang sudah membayar retribusi kepada PUD Pasar Kota Medan,” kata para pedagang.
Tak hanya itu, pedagang juga menolak untuk pindah ke enam pasar yang dikabarkan akan menjadi tempat relokasi. Adapun ke enam pasar tersebut, yakni Pasar Sukaramai, Pasar Halat, Pasar Bakti, Pasar Pusat Pasar, Pasar Sambu, dan Pasar Glugur.
“Kami sudah cek justru pasar-pasar itu tidak layak. Dan juga sepi, cari solusi atas nasib kami ,” keluh Ayin, salah seorang pedagang.
Sedangkan, Linda, pedagang lainnya, mengungkapkan kegelisahannya karena sebagian besar pedagang telah mengeluarkan modal besar untuk stok barang menghadapi perayaan Imlek, bulan suci Ramadhan, hingga Idulfitri.
“Jangan sesingkat itu pengosongannya. Kasihan kami, modal sudah tertanam untuk stok barang menghadapi hari besar,” keluhnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawab, mendesak agar ada solusi yang lebih manusiawi atas persoalan pedagang itu. Politisi PDI Perjuangan ini menilai pengosongan dalam hitungan hari sangat tidak realistis.
“Kalau bisa, tangguhkan dulu. Berilah tenggang waktu agar pedagang bisa merasakan rezeki di sisa momentum hari besar ini. Kasih mereka waktu untuk tetap berjualan di sana sampai lebaran. Dan bukan gampang pindah begitu saja” kata Agus.
Ia juga menyampaikan agar PUD Pasar mengambil tindakan cepat di lapangan agar tidak adak oknum-oknum tertentu memanfaatkan situasi dilapangan.
“Saya telah turun menemui para pedagang, justru ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Dengan menawarkan lapak jualan di seputaran kawasan Pasar Sambas, kita minta PUD Pasar lakukan pengecekan dan pengawasan. Jangan pedagang sudah susah, malah semakin susah,” kata Agus.
DirutPUD Pasar Medan, Anggia Ramadhan, menegaskan pihaknya secara resmi telah menyurati berbagai instansi strategis guna memohon penangguhan pengosongan gedung demi menjaga stabilitas ekonomi pedagang. Langkah advokasi ini merespon perintah pengosongan dari pihak penggugat yang jatuh pada Rabu, 4 Februari 2026.
Anggia menjelaskan bahwa PUD Pasar telah melayangkan surat permohonan penundaan kepada Polrestabes Medan, Pengadilan Negeri, dan Kodim 0201/Medan sebagai bentuk keberpihakan kepada nasib ratusan pedagang.
”Kami berupaya maksimal mengutarakan aspirasi pedagang kepada pihak penggugat. Intinya adalah memohon waktu untuk menunda atau menangguhkan pengosongan. Kami memahami beban moral dan materiil yang dihadapi para pedagang saat ini,” ujar Anggia.
Dalam hal ini, Anggia tetap mengimbau pedagang tidak memilih jalan pintas dengan berjualan di badan jalan yang dapat melanggar tata ruang kota. “Kami bebaskan pedagang memilih relokasi di bawah naungan PUD Pasar agar mereka tetap menjadi pedagang formal. Namun, kami mohon tidak berjualan di bahu jalan demi ketertiban bersama,” pungkasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, saat memimpin rapat bersama Dirut PUD Pasar Medan, beserta pedagang saat membahas pengosongan Pasar Sambas. (Ist)


