Agus Setiawan : Tunda Pengosongan Pasar Sambas Medan Hingga Habis Lebaran

Agus Setiawan : Tunda Pengosongan Pasar Sambas Medan Hingga Habis Lebaran

3 Februari 2026 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta pengosongan Pasar Sambas untuk ditunda hingga selesai pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

“Ini mau Imlek serta memasuki Lebaran, jadi harus punya nurani karena pedagang ini mencari kehidupan untuk keluarganya. Karena kondisi ekonomi pedagang pun lagi sangat kesulitan juga,” kata Agus Setiawan saat lakukan kunjungan ke Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026), setelah menerima pengaduan pedagang yang akan segera dipindahkan pasca keputusan pengadilan.

Ia juga menyayangkan langkah sosialisasi pengosongan area Pasar Sambas yang dilakukan Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Negeri Medan, yang dinilainya terlalu singkat.

“Sebagai perwakilan dari Komisi III, saya miris melihat kondisi ini. Dari PUD Pasar itu menyurati dan sosialisasi tidak sampai satu minggu. Ini seharusnya ada pembicaraan, mediasi dengan pedagang di sini,” tegas Agus.

Ia berharap ada pembahasan yang dilakukan sebelum permintaan pengosongan disampaikan. “Kita  berharap ini ada pembicaraan lebih lanjut terlebih dahulu, jangan semena-mena mengambil tindakan secara sepihak saja,” ujarnya.

Dihadapan Agus Setiawan, para pedagang tidak hanya mengeluhkan persoalan pengosongan area lahan, tapi juga adanya pedagang yang sudah membayar sebesar Rp 20 juta untuk menyewa lapak di pasar tersebut. Dimana, para pedagang berasal dari pindahan Pasar Hongkong.

Tidak hanya itu, pedagang meminta adanya kompensasi karena telah menempati area Pasar Sambas selama puluhan tahun dengan melakukan renovasi secara mandiri.

Mendengar, hal itu Agus mengecam sekaligus mempertanyakan tanggungjawab PUD Pasar terkait rencana penggusuran pedagang Pasar Sambas. Pihaknya sangat sayangkan langkah PUD Pasar Kota Medan yang lakukan sosialisasi terkesan mendadak.

“Dan kita pertanyakan tanggung jawab PUD Pasar karena sebagian pedagang ini pindahan dari Pasar Hongkong belum sampai genap satu tahun dari sana dan sudah membayar Rp  20 juta untuk sewa kios. Ada juga yang bayar Rp 5 juta. Ini apa bentuk pertanggungjawaban dari PUD Pasar?” ujar Agus.

Terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan pada tanggal 4 Februari, Agus meminta PUD Pasar Medan bersama PN Medan untuk menangguhkannya. Ia mengaku siap mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi antara PUD Pasar Medan, ahli waris, dan pembeli aset Pasar Sambas tersebut.

“Ya, tegas kita minta penangguhan untuk pengosongan tanggal 4 ini, sampai dengan habis lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi atas masalah ini ,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan berdasarkan putusan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur,  Rabu (4/2/2026) dan berdampak terhadap 355 pedagang. (erwe)

Teks foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, saat meninjau Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026). (Ist)