Dinas Perkimcitaru Medan Akan Evaluasi dan Permudah Pengurusan Izin PBG
8 Januari 2026Medan, Tabayyun.id : Kritik dan saran Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, terkait sulit dan mahalnya retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), langsung direspon positif Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, yang akan melakukan evaluasi untuk mempermudah segala urusan.
Begitu juga, soal upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor izin PBG, Kadis Perkimcikataru Kota Medan, mengatakan akan menjadi perhatian serius pihaknya di tahun 2026.
Hal itu disampaikan Jhon Ester Lase kepada wartawan, Kamis (8/1/2026), menyikapi keluhan warga dan sorotan DPRD Medan terkait sulit dan mahalnya biaya konsultan urusan PBG.
Dikatakan Lase, ada beberapa hal yang akan dilakukan dan diyakini mampu meningkatkan PAD ke depan. Yakni mempermudah urusan dengan pelayanan lebih cepat, bagus serta memaksimalkan pengawasan.
Menurut Jhon Ester Lase, memang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) ada birokrasi yang dimungkinkan bisa dipotong/dipangkas. Seperti berkas yang diajukan pemohon biasanya lima kali untuk diperiksa, maka ke depan akan dilakukan tiga kali saja.
Berikutnya proses verifikasi berkas yang biasanya dilakukan Dinas Perkimcikataru supaya dihilangkan saja, maka cukup diverifikasi oleh Tim Profesi Ahli (TPA) dari Kementerian secara online. “Maka ke depan, Dinas Perkimcikataru cukup fasilitator dan pengawasan saja,” ungkap Jhon Lase.
Sama halnya dengan melakukan sidang berkas pemohon PBG di kantor akan dihilangkan dan cukup sidang online saja. “Kecuali sidang terhadap pengajuan bangunan besar atau skala besar itu tetap kita lakukan dibkantor,” imbunya.
Sedangkan terkait biaya konsultan, Dinas Perkimcikataru akan menghilangkan biaya konsultan untuk urusan izin PBG dua lantai di bawah 90 meter, dan untuk bangunan satu lantai di bawah 70 meter. “Biaya gratis tidak perlu menggunakan konsultan ini akan terus kita sosialisasikan. Kita harapkan warga urus izin bangunannya,” harap Jhon Lase.
Sementara biaya konsultan untuk skala besar harus menggunakan konsultan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG. “Tentu ini berkaitan dengan kontruksi kekuatan bangunan demi keselamatan gedung,” kata Jhon Lase.
Evaluasi bukan hanya dilakukan dipengurusan, menurut Jhon Lase upaya peningkatan PAD juga akan dilakukan terkait memaksimalkan pengawasan. Untuk itu dia mengaku akan menguatkan pengawasan dengan membangun kordinasi dengan Satpol PP, pihak Kecamatan, Kelurahan dan Kepling.
“Kordinasi kita tingkatkan, harapan kita semua pendirian bangunan di Medan musti memiliki izi,” paparnya seraya menambahkan, berkaitan dengan inovasi yang akan dilakukan, ia mengaku optimis capaian target PAD Rp 36,2 miliar di tahun 2026 akan teralisasi.
Sedangkan target tahun 2025 sebesar Rp 36 miliar dan terealisasi Rp 28, 4 miliar atau 78 persen. Realisasi itu diperolehnya naik 40 persen sejak dia menjabat Kadis Perkimcikataru sejak Agustus 2025. Sebelumnya hanya tercapai 38 persen terhitung Januari sampai Agustus 2025. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perkimcikataru Medan, Kamis (8/1/26). (Ist)


