Zulham Efendi: Perda Trantibum Bisa Jadi Solusi Selesaikan Masalah Banjir di Medan

Zulham Efendi: Perda Trantibum Bisa Jadi Solusi Selesaikan Masalah Banjir di Medan

7 Desember 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan, Zulham Efendi, S.Pd, MI, menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bisa menjadi salah satu solusi menyelesaikan masalah banjir di Kota Medan. Hal ini sejalan dengan muatan-muatan penting dalam perda ini terutama dalam pengelolaan lingkungan yang baik.

Hal ini dikemukakan Zulham Efendi saat menyampaikan materi Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke XII Tahun Anggaran 2025 Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2021 di Jalan Pusara, Kel. Belawan Sicanang, di Jalan Marelan 1 Pasar 4 Barat Lingkungan 5, dan di Jalan Hiu 2 Griya Martubung 2 Blok A Kel.Tangkahan, Sabtu-Minggu (06-07/12/2025).

“Perda ini merupakan pedoman menjaga ketertiban dan keamanan kota. Perda Trantibum bukan hanya mengatur soal aktivitas masyarakat di ruang publik, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan penanganan persoalan banjir yang kian memburuk,” ungkapnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), itu menyampaikan perda ini memuat larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai, mewajibkan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan, serta mengatur aktivitas yang dapat mengganggu fasilitas umum.

“Perda ini sejatinya adalah instrumen penting untuk mencegah banjir. Jika ketentuan tentang larangan mendirikan bangunan di bantaran sungai, kewajiban membuang sampah pada tempatnya, dan pengawasan drainase dipatuhi dan ditegakkan, maka kondisi banjir di Medan tidak akan separah sekarang,” ujarnya.

Zulham menekankan bahwa banjir yang melanda Kota Medan bukan sekadar persoalan tingginya curah hujan, tetapi juga akumulasi dari pelanggaran ketertiban lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun.

“Mulai dari penyempitan drainase akibat bangunan liar, penumpukan sampah di aliran sungai, hingga trotoar dan fasilitas umum lain yang disalahgunakan. Semua itu, sudah diatur dengan jelas dalam Perda Trantibum,” terangnya.

Ia mendorong Satpol PP sebagai penegak perda agar lebih tegas menjalankan kewenangannya. “Selama penegakan lemah, sebanyak apapun program normalisasi sungai atau pembangunan drainase dilakukan Pemko, hasilnya tidak akan signifikan. Kita harus lihat persoalan dari hulunya: ketertiban dan kesadaran lingkungan,” tambahnya.

Zulham juga mengingatkan masyarakat bahwa perda ini bukan semata untuk membatasi aktivitas, tetapi untuk menciptakan kota yang aman, nyaman, dan bebas dari bencana yang dapat dihindari.

Ia berharap sosialisasi perda ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat penindakan. “Banjir ini menjadi alarm keras. Bila ketertiban umum tidak dijaga, jangan heran bila setiap hujan besar, Medan kembali lumpuh,” tegasnya.

Dijelaskan politisi muda Medan Utara ini, muatan penting Perda Trantibum ini mencakup pengaturan ketertiban di berbagai sektor vital, seperti jalan, lalu lintas, jalur hijau, taman, sungai, bangunan, tempat usaha (termasuk pariwisata), kesehatan, kependudukan, hingga sosial.

“Salah satu tujuan perda ini adalah menciptakan rasa aman dan nyaman dengan mengatasi masalah umum, seperti buang sampah sembarangan, penyalahgunaan fasilitas publik, dan pelanggaran tata ruang Kota Medan,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Zulham Efendi, mensosialisasikan Perda No. 10 Tahun 2021 di sejumlah tempat, Sabtu-Minggu (06-07/12/2025).  (Ist)