Sudah SP-3, SatPol PP Medan Diminta Tindak Bangunan Perumahan di Jalan Eka Warni

Sudah SP-3, SatPol PP Medan Diminta Tindak Bangunan Perumahan di Jalan Eka Warni

20 November 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak SatPol PP Kota Medan untuk segera menindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Pasalnya, bangunan komplek perumahan tersebut diketahui tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan, bangunan tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) Ketiga.

Akan tetapi, pihak pengembang tidak juga mengindahkan SP-3 yang dilayangkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Terbukti hingga saat ini aktivitas pembangunan tanpa PBG tersebut terus berjalan.

“Komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia itu diketahui tidak punya PBG dan sudah diberikan SP-3. Tetapi sampai saat ini, pembangunan komplek tersebut masih terus berjalan. Saya minta Sat Pol PP Kota Medan segera membongkar bangunan tersebut,” ucap Rizki Lubis kepada wartawan, Selasa (19/11/2025).

Ditegaskan Rizki, tidak ada alasan bagi SatPol PP Kota Medan untuk menunda penindakan terhadap bangunan komplek perumahan tersebut.

“Kalau sudah SP-3, maka tidak ada lagi alasan untuk menunda-nunda, Sat Pol PP harus segera menindak tegas bangunan komplek perumahan itu,” ujar politisi Partai NasDem itu.

Rizki mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa petugas Sat Pol PP Kota Medan sudah dua kali mendatangi perumahan tersebut. Akan tetapi sampai saat ini, SatvPol PP tidak juga melakukan penindakan seperti yang diharapkan.

“Informasi yang saya dapat, sudah dua kali personel Sat Pol PP ke sana, tetapi tidak ada juga penindakan yang dilakukan. Ini ada apa? Saya minta Sat Pol PP jangan ‘main-main’ dalam menegakkan peraturan. Sekali lagi saya tegaskan, segera tindak tegas bangunan perumahan tersebut,” tegasnya.

Rizki menuturkan, Pemko Medan sangat terbuka terhadap seluruh bentuk investasi di Kota Medan. Akan tetapi seluruh investor yang ingin berinvestasi di Kota Medan harus mematuhi semua peraturan yang ada, terlebih untuk masalah perizinan yang berlaku di Kota Medan.

“Bicara soal perizinan, maka kita bicara soal PAD (Pendapatan Asli Daerah). Jangan pernah biarkan ada bangunan tanpa PBG berdiri tegak di Kota Medan, kondisi ini akan membuat Kota Medan kehilangan banyak PAD. Saya tegaskan sekali lagi, tindak tegas bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia tersebut,” tegasnya.

Rizki juga meminta pihak Kecamatan Medan Johor dan Kelurahan Gedung Johor untuk tidak ‘menutup mata’ dengan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pembangunan tanpa PBG tersebut. Sebab sebagai pemangku wilayah, pihak kecamatan dan kelurahan pasti mengetahui bahwa bangunan perumahan tersebut tidak memiliki PBG dan sudah diberikan S-P3 oleh Pemko Medan.

“Untuk itu pihak kecamatan dan kelurahan juga jangan tutup mata, mereka harus ikut memastikan tidak adanya lagi aktivitas pembangunan tanpa PBG di wilayahnya,” pungkasnya. (erwe)

Teks foto: Pengerjaan bangunan komplek perumahan di Jalan Eka Warni Gang Setia, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor, Kota Medan. (Ist)