Fraksi NasDem Nilai Penyaluran Bansos Belum Efektif dan Tak Tepat Sasaran
28 November 2025Medan, Tabayyun.id : Sekretaris Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Medan, Saipul Bahri (foto), mengatakan pendistribusian bantuan sosial yang dilakukan Pemko Medan masih belum efektif dan tidak tepat sasaran. Karena masih banyak warga tidak mampu belum tersentuh bantuan, sedangkan yang mendapat orang-orang yang mampu secara ekonomi.
Hal itu dikatakan Saipul Bahri saat menyampaikan pendapat Fraksi Nasdem terhadap Rancangan APBD Kota Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Medan, pekan lalu.
“Untuk itu Fraksi Nasdem minta Dinas Ssosial harus melakukan pendataan ulang secara serius dan melakukan verifikasi langsung kepada penerima bantuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masyarakat tidak mampu yang membutuhkan,” ujarnya.
Bukan itu saja, kata Saipul, terkait program Universal Health Coverage (UHC) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2022, masih banyak ditemukan permasalahan. Seperti puskesmas yang menolak untuk merujuk ke rumah sakit dan masih ada penolakan dari rumah sakit terhadap pasien program UHC. “Ini menunjukkan kita perlu sosialisasi yang lebih masif ke pihak rumah sakit,” ujarnya.
Untuk itu, Fraksi Nasdem mendukung Pemko Medan dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyrakat melalui program UHC Premium, sehingga tidak ada lagi pasien yang ditolak karena alasan kamar penuh, dan pasien dipulangkan padahal belum sembuh.
Sedangkan masalah penanganan banjir, kata Saipul, supaya dilakukan dengan lebih terfokus. Terutama pengerjaan drainase di akhir tahun 2025 mengingat musim penghujan di Kota Medan. “Diminta kepada Pemko Medan supaya menemukan solusi teknis,” tegasnya.
Terakhir, Saipul menyoroti mengenai kebijakan parkir. Dimana berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah terkait retribusi daerah. Dalam hal ini Fraksi Nasdem mengingatkan
harus ada jasa yg diberikan pemerintah, berupa pelayanan kepada masyarakat.
“Kemudian harus ada pertanggungjawaban, terkait yurispudensi tentang pertanggungjawaban terhadap layanan, jika terjadi kehilangan dan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemberi layanan,” pungkasnya. (erwe)


