Edi Saputra Harap Warga Tak Kesulitan Berurusan Karena Masalah Adminduk

Edi Saputra Harap Warga Tak Kesulitan Berurusan Karena Masalah Adminduk

8 November 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Edi Saputra, ST, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan kesulitan dalam berurusan dengan rumah sakit, pendidikan hingga bantuan pemerintah lainnya, hanya gara-gara tidak memiliki kelengkapan dan kesalahan data administrasi kependudukan (adminduk).

Hal itu disampaikan Edi Saputra saat menosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sabtu (8/11/2025) siang.

“Kembali saya ingatkan masyarakat agar mengurus dengan benar seluruh data adminduknya. Kepemilikan dan kelengkapan adminduk seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)  sangat penting bagi setiap warga negara,” tegasnya.

Salah satunya untuk keperluan pengurusan surat ahli waris. Sebab masih banyak masyarakat kesulitan mengurus surat ahli waris bahkan berujung pertengkaran, hanya gara-gara kesalahan atau ketidaklengkapan data adminduknya.

“Jangan nanti tiba-tiba sudah mendesak baru diurus, sementara datanya masih belum lengkap. Sehingga hal ini bisa memicu pertengkaran atau masalah,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain itu, imbuh Edi, pengurusan kelengkapan adminduk juga penting sebagai data untuk mendapat bantuan program pemerintah, seperti beasiswa atau Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan koperasi atau keuangan dari pemerintah hingga untuk berobat gratis di rumah sakit yang saat ini bisa dilakukan hanya dengan membawa atau memperlihatkan KK dan KTP saha.

Maka dari itu, Edi  kembali mengajak warga Kota Medan harus benar-benar terdata dan  memiliki kelengkapan adminduk, dari mulai KK, KTP hingga Akte Kelahiran. “Jadi sekali lagi kita ingatkan persiapkan adminduk. Jangan nanti kepling dan pemerintah yang disalahkan jika bapak ibu tidak mendapat bantuan,” ujarnya.

Edi juga melakukan dialog dengan warga yang telah melakukan pengurusan surat pindah KK dan KTP yang diurus secara gratis oleh Posko Rumah Peduli Edi Saputra. Seperti disampaikan Saliman, yang mengaku sebelumnya menerima informasi bahwa mengurus surat pindah dari Pekanbaru ke Medan dikenakan biaya Rp 2. juta.

Begitu juga disampaikan warga bernama Sri Mega, yang sebelumnya ditawarkan seseorang atau calo mengurus surat pindah KK-nya dari Pasaman, Sumatera Barat, ke Kota Medan, sebesar Rp1,5 juta. “Namun alhamdulillah saat mengurusnya ke Posko Rumah Peduli Edi Saputra, surat pindah saya siap tanpa membayar sepeser rupiah atau gratis,” kata mereka.
 
Edi menegaskan, masih banyak warga yang memiliki adminduk dari daerah lain, meskipun sudah puluhan tahun tinggal di Kota Medan. Hal itu kemungkinan disebabkan warga tersebut malas, tidak tahu akibat atau karena menerima informasi bahwa mengurus surat pindah itu mahal.

“Jadi kedua bapak dan ibu ini merupakan contoh masih ada bahkan mungkin banyak warga tidak punya adminduk Kota Medan. Tapi jika mengurusnya apalagi diurus oleh calo dikenakan biaya yang sangat besar,” katanya.

Selanjutnya Edi Saputra yang dikenal sebagai wakil rakyat yang konsisten dalam mengurusi berkas adminduk warga secara gratis tersebut, di akhir paparannya  membagikan berkas adminduk warga yang telah diurus Tim Rumah Peduli Edi Saputra secara gratis, diantaranya KTP, KK, surat pindah, akte kelahiran hingga akte pernikahan.

Sebelumnya, sosialisasi juga diselingi dengan penjelasan dan atraksi produk sabun Sunblue Multifungsi dan Program Sembako Bayar Tunda.  Produk  dan program tersebut dibuat dan digagas khusus oleh Edi Saputra, yang hasil usahanya juga disisihkan untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. (erwe)

Teks foto: Anggota DPRD Medan, Edi Saputra, saat menosialisasikan Perda No. 3 Tahun 2021 di Jalan Rawa Cangkuk III, Kec. Medan Denai, Sabtu (8/11/2025) siang. (Ist)