Renville P Napitupulu Prediksi 60 Tahun Banjir di Medan Belum Tentu Bisa Diatasi
20 Oktober 2025Medan, Tabayyun.id : Persoalan banjir di Kota Medan sepertinya tidak akan bisa diselesaikan dalam tempo singkat. Bahkan menurut anggota DPRD Medan, Renville Pandapotan Napitupulu (foto), persoalan banjir yang terus melilit kota besar ketiga di Indonesia ini hingga 60 tahun kemudian belum tentu juga mampu diatasi.
“Pemko Medan punya kemampuan keuangan setiap tahun anggaran itu hanya Rp. 50 miliar untuk pengadaan tanah melalui Dinas Perkim. Ini pun masih dibagi lagi dalam tiga kategori,” ujar Renville usai mengikuti rapat Komisi IV DPRD Medan bersama Balai Wilayah Sungai (PWS) Sumater II, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Senin (20/10/2025).
Dijelaskan Ketua Fraksi PSI (Partai Solidaritas) itu, anggaran Rp. 50 miliar itu digunakan untuk menambah ruang terbuka hijau, satu lagi untuk pembelian lahan untuk pembangunan infrastruktur di Kota Medan, yang ketiga ganti rugi tanah untuk sungai sungai yang akan dilebarkan.
“Anggaran segitu, Rp50 miliar, tidak cukup untuk menormalisasi sungai. Jika dibagi Rp25 miliar untuk normalisasi, baru 60 tahun kita bisa ganti rugi semua tanah. Berarti 60 tahun pula kita harus menunggu persoalan banjir, itu pun belum tentu juga surut-surut,” katanya.
Ketua DPD PSI Kota Medan itu menambahkan, makanya di sini perlu kebijakan dari kementerian terkait. “Kita paham masalah banjir itu tidak bisa diselesaikan Pemko Medan sendiri. Memang harus dikawal terus dengan anggaran dari kementerian melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II,” tegasnya.
Namun, dalam rapat dengan BWS itu dia mendengar, sepertinya Pemko Medan dan kementerian kurang koordinasi terhadap pelaksanaan normalisasi di Kota Medan ini. “Jangan nanti dibilang alasannya juga hanya karena ganti rugi tanah. T8idak boleh,” tegasnya.
“Tadi (dalam RDP), BWS Sumatera menyatakan Deli Serdang sudah selesai pembebasan lahan. Makanya mereka sudah mau menandatangani kontrak untuk proyek normalisasi mereka katanya pada tahun ini, jangan disamakan,” tambah Renville.
Ia menjelaskan, kalau di Deli Serdang dengan Kota Medan itu beda. Kalau di Deliserdang tidak ada pembebasan lahan masyarakat. Kalaupun ada, porsinya sedikit. Berkaca di waktu pembangunan tol, di situ pembebasan lahan seperti kilat. Karena yang dibebaskan tanah pemerintah sendiri.
“Kenapa saya bilang begitu? Sebab, 88 persen tanah di wilayah Deliserdang itu kan milik PTPN. PTPN milik siapa? BUMN. Jadi jangan disamakan dengan akibat lambannya pembebasan tanah di Kota Medan diakibatkan oleh kinerja, tidak begitu,” ujar Renville.
Oleh karena itu, dalam RDP itu ia menyarankan, jika secara aturan, misalnya APBD Kota Medan bisa dikucurkan juga, tidak usah menunggu kementerian karena masalah tanah. Jika memang APBD Medan dikucurkan tidak masalah, seperti yang disampaikan oleh BWS bahwa di provinsi lain juga sudah ada. Contohnya di Sumatera Selatan.
Selama ini, lanjut Renville, anggaran di Kota Medan bisa digunakan. Buktinya, untuk anggaran-anggaran lain yang sudah dikeluarkan, bahkan untuk pembangunan yang tidak jelas saja bisa dikucurkan. “Bahkan nilainya lebih fantastis sampai Rp. 120 miliar hingga Rp150 miliar. Ini satu ampibi cuma Rp1,5 miliar,” katanya. (erwe)


