Margaret MS Imbau Warga Marelan Taati Perda Pengelolaan Persampahan
11 Oktober 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, mengimbau warga Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, untuk mentaati Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Persampahan. Dengan mentaati perda ini, diharapkan wilayah Medan Marelan akan menjadi kecamatan yang bersih dan sehat.
“Perda Persampahan ini dibuat untuk mengatur persoalan sampah yang hingga kini masih menjadi permasalahan serius di Kota Medan. Karenanya marilah kita taati Perda Persampahan ini agar lingkungan kita bersih dan sehat,” kata Margaret MS.
Ajakan ini disampaikannya saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan, Lingkungan 17, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Sabtu (11/10/25).
Diterangkan Margaret, Perda Pengelolaan Persampahan ini bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum,” terang politisi perempuan PDI Perjuangan itu.
Di perda ini juga, lanjut Margaret, diatur larangan membuang sampah sembarangan dan ketentuan pidananya, yakni Pasal 32 yang melarang setiap orang atau badan usaha membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Sementara Pasal 35 mengatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yg melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan bagi badan usaha yang melanggar ketentuan, dapat dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Karenanya, sebut Margaret, pihaknya selalu mendorong pihak kelurahan dan kecamatan untuk meningkatkan layanan kebersihan, terutama menambah tempat sampah agar warga tidak membuang sampah sembarangan.
Dalam sesi dialog, warga meminta agar pemerintah wilayah menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan. “Warga ingin lingkungannya bersih dan sehat. Tapi karena tempat sampah minim, akhirnya buang sampah sembarangan. Mohon disediakan tempat sampah di tiap lingkungan,” kata warga.
Selain tentang sampah, warga juga mengungkapkan beberapa persoalan lain. Seperti Suci, warga Gg Arwana, mengeluhkan saluran drainase berukuran kecil dan tidak tembus, sehingga sering menyebabkan genangan air saat hujan. Juga dia minta jalan di wilayah tersebut dapat dilakukan pembetonan.
Begitu juga Sarila warga Lingkungan 17 menyampaikan kendala dalam proses pengurusan Kartu Keluarga (KK) yang hingga kini belum berhasil diselesaikan. Sedangkan Sitorus, warga Lingkungan 17, mengeluhkan kondisi drainase di lingkungannya perlu perbaikan.
Menanggapi aspirasi warga tersebut, Margaret meminta aparat kelurahan dan kecamatan menindaklanjuti persoalan-persoalan warga melalui perbaikan yang diperlukan dengan berkoordinasi kepada dinas dan instansi berwenang.
“Saya akan pantau kinerja aparat pemerintahan wilayah ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan warga,” tandas anggota dewan yang duduk di Komisi I membidangi hukum dan pemerintahan. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan di Jalan Marelan, Lingkungan 17, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan, Sabtu (11/10/25). (Ist)


