Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Sari Rejo dan Silalas

Komisi IV DPRD Medan Rekomendasikan Segel Bangunan di Sari Rejo dan Silalas

6 Oktober 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi IV DPRD Medan merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Sejo, Kecamatan Medan Polonia. Mulusnya pendirian bangunan kendati tanpa izin dinilai contoh buruk dan lemahnya kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan dalam pengawasan.

“Kita minta Satpol PP supaya tegas membongkar bangunan tanpa PBG. Untuk saat ini Dinas Perkimcikataru Kota Medan supaya menyegel bangunan melanggar izin,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi IV, Senin (6/10/2025)

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dihadiri anggota Komisi IV lainnya, Jusuf Ginting, Rommy Van Boy, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution dan Laulatul Badri.

Dikatakan El Barino, keberadaan bangunan di Jalan Adi Sucipto tanpa PBG dan persis di pinggir jalan, sangat mencoreng dan contoh buruk Pemko Medan.

“Ini pelajaran bagi kita semua dan harus kita sikapi dengan serius agar tidak terulang kembal. Kita tidak menghambat investasi datang ke Medan, tetapi pengusaha harus taat aturan. Dan kalau melanggar aturan, harus kita kasih pelajaran bukan hanya ketok cantik, guna efek jera,” ujar El Barino.

Bukan hanya bangunan di situ saja, masih dalam RDP yang sama, Komisi IV juga merekomendasikan penyegelan bangunan tanpa izin di depan Cafe The Promised Jalan Sei Deli No. 80, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Menurur El Barino, warga sekitar bangunan mengaku resah, pasalnya parit ditutup pengembangn utuk dijadikan lahan parkir. “Untuk ini Pemko Medan melalui OPD terkait harus tegas mrlakukan pengawasan dan merespon aduan masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan Ketua Fraksi Golkar itu, dinas terkait supaya melakukan tindakan tegas. “Kita bukan menghambat investor. Tetapi harus ada kontribusi. Kalau izin saja tidak mau mengurus, bagaimana pula dengan pajak nantinya,’ imbuhnya.

Hadir juga mengikuti RDP,  perwakilan OPD Pemko Medan, Dinas Perkimcikataru Affan Lubis, Satpol PP Irvan Lubis, Dinas Perizinan,  pihak Kelurahan dan Kecamatan. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi IV DPRD Medan dengan OPD terkait keberadaan melanggar izin, Senin (6/10/25). (Ist)