Hadi Suhendra Sesali Pemko Terkesan Biarkan Penimbunan Hutan Mangrove
10 Oktober 2025Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra (foto), mengaku kecewa terhadap sikap Pemko Medan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penimbunan hutan mangrove oleh PT. DBU di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Padahal, kata Hadi Suhendra, dari hasil peninjauan bersama DPRD Medan dan Pemko Medan ke lokasi, Selasa (7/10), penimbunan tersebut jelas-jelas terbukti tidak memiliki izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Medan maupun izin penimbunan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
“Kita kecewa dengan sikap Pemko Medan. Jelas-jelas ini telah melanggar aturan, tetapi aktivitas penimbunan Hutan Mangrove oleh PT DBU ini tidak juga dihentikan dan dibiarkan oleh Pemko Medan,” ucap politisi yang akrab disapa Hendra itu kepada wartawan, pekan lalu.
Politisi Partai Golkar itu mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Medan, Rico Waas, melalui pesan pribadi. Akan tetapi tidak direspon laporan yang disampaikannya. “Kita sudah coba komunikasi sama Pak Wali melalui WhatsApp pribadi, tetapi tidak ada respon dari beliau,” ujarnya.
Hendra menilai Rico Waas memilih diam dan tidak bertindak karena merasa takut untuk bersikap dalam masalah ini. Mengingat, aktivitas penimbunan hutan mangrove di Sicanang, Medan Belawan yang dilakukan oleh PT DBU, diduga dibekingi oleh orang-orang ‘kuat’.
Hendra menjelaskan, aktivitas penimbunan hutan mangrove itu telah berjalan selama satu minggu belakangan. Akibat dari penimbunan hutan mangrove itu, warga menjadi sengsara karena banjir parah yang ditimbulkan.
“Itu kan hutan mangrove, daerah resapan air. Mereka timbun resapan air itu, akibatnya banjir di sana menjadi parah dan membuat rakyat semakin sengsara. Untuk itu Pemko Medan tidak boleh membiarkan ini terjadi, aktivitas penimbunan itu harus segera dihentikan. Kemudian, kembalikan hutan mangrove itu ke kondisi semula,” tegasnya lagi.
Hendra juga mengaku telah berkomunikasi terkait izin AMDAL aktivitas penimbunan hutan mangrove tersebut kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Melvi Marlabayana. Pemko Medan berjanji akan segera menyurati pihak perusahaan, sementara aktivitas penimbunan sudah mau selesai.
“Padahal yang kita minta Pemko Medan segera menyetop aktivitas penimbunan itu sekarang juga, karena jelas penimbunan itu tidak punya izin. Setelah dihentikan, silakan surati pihak perusahaan, berikan teguran keras lalu minta agar hutan mangrove itu dikembalikan seperti semula,” pungkasnya. (erwe)


