DPRD Desak Pemko Segel Bangunan Tanpa PBG Untuk Selamatkan PAD
7 Oktober 2025Medan, Tabayyun.id : Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mendesak Satpol PP Kota Medan menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju karena melanggar izin. Penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selamatkan PAD, stop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG-nya. Kita minta Satpol PP menyegel bangunan saat ini juga,” tegas Paul Simanjuntak, didamping anggota Komisi IV, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (7/10/2025).
Penegasan Paul Simanjuntak diikuatkan Lailatul Badri lagi, supaya Satpol PP dengan tegas menegakkan aturan. Dikatakannya, Komisi IV mengaku kesal karena sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk rapst di Komisi IV, tapi tidak pernah hadir.
“Maka kita turun saat ini meninjau langsung. Kita pun kesal, kendati melanggar izin, pembangunan terus berlangsung dan hampir rampung,” ujar Lailatul.
Untuk menghindari kebocoran PAD, imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, maka Satpol PP diharapkan menstop proses pembangunan dan memyarankan supaya izinnya dilengkapi.
Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan itu sebanyak 12 unit dan 2 lantai. Ternyata pihak pengembang hanya memiliki izin sembilan unit dengan peruntukan perumahan. (erwe)
Teks foto: Rombongan Komisi IV saat meninjau bangunan yang diduga kuat melamggar izin, Selasa (7/10/2025


