Reinhart Jeremy Ajak Orangtua Lindungi Anak
27 September 2025Medan, Tabayyun.i: Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, ajak orang tua lindungi anak serta memberikan perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
Ajakan itu disampaikannya pada sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Sidodame, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (27/9/2025).
Hadir saat itu mewakili Camat Medan Timur Abdi Wibowo, mewakili Dinas P3APM & P2KB Tomy H Siregar, mewakili Dinas Sosial Trisno M Hutagalung, mewakili Polsek Medan Timur Ipda Sagita Ifani dan Lurah Pulo Brayan Darat II Anto Syaputra.
“Anak ini bagaikan kertas putih. Dia akan menerima apa yang masuk kepadanya. Makanya, lindungi anak-anak kita. Itu bisa dimulai dari rumah sendiri,” imbaunya.
Reinhart juga meminta para orang tua untuk memperhatikan anak dalam memegang gadget. Anak-anak sekarang lebih cinta memegang gadget, dari pada mendengarkan arahan dan perintah orang tuanya. “Gak percaya, coba ambil gadgetnya, pasti marah. Dia akan kecarian kalau gadgetnya tidak nampak,” sebut Reinhart.
Anak, kata anggota Komisi I itu, mulai sejak lahir sampai umur 17 tahun wajib menjadi tanggung jawab pemerintah, baik itu kesehatan maupun pendidikannya. Sebab, anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Hal-hal seperti ini, sebut Reinhart, menjadi salah satu latar belakang lahirnya Perda. Sebab, tujuan lahirnya Perda adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kemudian, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang dilakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. “Serta mewujudkan anak yang berkualiats, berakhlak dan sejahtera,” katanya.
Terkait hak, sambung Reinhart, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
Soal peran serta sebagaimana tertuang pada Pasal 10 (1) tambah Reinhart, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha berperan serta dalam perlindungan hak anak. “Termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perilaku salah dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga,” katanya.
Terkait hal ini, lanjut Reinhart, pada ayat 4 dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Terkait pelarangan, jelas Reinhart, sebagaimana tertuang pada Bab VIII Pasal 54 dinyatakan setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jika ini dilakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, saat mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Sidodame, Kel. Pulo Brayan Darat II, Kec. Medan Timur, Sabtu (27/9/25). (Ist)


