Lela: Setiap Gedung Atau Pabrik di Medan Harus Miliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran
15 September 2025Medan, Tabayyun.id: Setiap bangunan gedung ataupun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diharuskan memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK). Bila hal tersebut tidak dipenuhi, akan mendapat sanksi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K), Lailatul Badri (foto), kepada wartawan, Senin (15/9/24).
“Tahapan pembahasan untuk Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan.Tapi, poin terpenting yang saya usulkan, agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) ,” kata Lailatul Badri.
Politisi perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu mengatakan, dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung ataupun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.
“Karena, beberapa gedung dan pabrik kewalahan dalam mengatasi kebakaran bila terjadi. Dan selalu berharap kepada
Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan (Damkrar), tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung,” kata Lela
Ia menambahkan, SKK wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya. Karena berbaga alat pencegahan kebakaran, baik hydrant dan lainnya telah dimiliki.
Ia berharap agar Dinas Damkrar dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkimcitaru). Karena untuk proses pengurusan SKK harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan juga persetujuan bangunan gedung (PBG).
Atas dasar itu, kata Lela, bila hal itu tidak terpenuhi, akan ada sanksi yang diberikan. “Sanksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran. Jadi masyarakat akan mengetahuinya,” pungkasnya. (erwe)


