Komisi IV Beri Waktu Dua Minggu Pihak City View Lengkapi Perizinan
23 September 2025Medan, Tabayyun.id: Komisi IV DPRD Medan memberikan kesempatan tenggat waktu 2 minggu kepada pihak pengembang City View di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, untuk memperbaiki dan melengkapi seluruh perizinan dan penyelesaian dampak beronjong bagi warga sekitar.
Bila waktu dua minggu tidak ada penyelesaian atau niat baik, Komisi IV akan merekomendasikan agar kejaksaan dan kepolisian melakukan pengusutan berbagai dugaan penyimpangan dan kelalaian pihak City View yang berdampak kerugian warga serta dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
“Ini pihak pengembang terkesan “bandel” dan tidak menghiraukan keresahan dan kerugian warga akibat dampak bangunannya, serta tidak mengindahkan kelengkapan berbagai izin pendirian banguan perumahan dan apartemen,” ujar Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV, Selasa (23/9/25)
Paul menyebut pihak pengembang terkesan tidak peduli dengan aturan yang berlaku. Karena, sejumlah izin Amdal, sertifikat layak fungsi (SLF) dan persetujuan bangunan gedung (PBG) diduga tidak dilengkapi.
“Bahkan berbagai pelanggaran seperti pendirian beronjong di pinggiran sungai Deli dilakukan tanpa rekomendasi pihak Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera,” sebut Paul.
Ditambahkan Paul, kepada pihak pengembang pantas dilakukan sanksi tegas. Sebab, kata Paul, setelah mendengar paparan beberapa OPD terkait dari Pemko Medan yang hadir saat rapat, semuanya membeberkan kesalahan yang dilakukan pihak City View.
Untuk itu, kata Paul, pihak pengembang yang melakukan kelalaian selama ini supaya segera mengurus kelengkapan perizinan serta merespon keluhan warga yang terkena dampak banjir akibat pendirian beronjong di sisi sungai.
Pendapat yang kritis juga disampaikan anggtoa Komisi IV, Lailatul Badri, yang mempertanyakan kelengkapan izin SLF bangunan apartemen. Menurut dia, karena bangunan apartemen belum memiliki izin SLF, maka sebaiknya operasional apartemen dihentikan.
“Pastikan dulu apartemen memiliki izin SLF. Jika belum ada, supaya operasional dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu.
Hadir saat RDP, Lurah Sukadamai, Sekcam Medan Maimun, Eva Simamora, pihak Dinas Perkimcikataru, Dinas Perizinan, Dinas Perhubungan, pihak BWSS dan sejumlah warga. (erwe)
Teks foto: Suasana rapat Komisi IV DPRD Medan, Selasa (23/9/25). (Ist)


