Tuding ‘Kebocoran’ PAD Izin Reklame Cukup Tinggi, Komisi IV: Jangan Sampai Medan Dijuluki ‘Kota Bocor’

Tuding ‘Kebocoran’ PAD Izin Reklame Cukup Tinggi, Komisi IV: Jangan Sampai Medan Dijuluki ‘Kota Bocor’

26 Agustus 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id: Tidak terima Pemko Medan selalu mengalami kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusii izin reklame, Komisi IV DPRD Medan desak tim organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan merobohkan seluruh bilboard/papan reklame melanggar ketentuan.

“Pemko Medan supaya tegas mengawasi pendirian reklame dan sejenisnya. Hindari hutan reklame dan pemasangan reklame yang tidak tertata. Mari kita selamatkan PAD dari retribusi reklame dan tidak terjadi kebocoran, ” tegas Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (foto).

Hal itu disampaikan Paul MA Simanjuntak saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota komisi, El Barino Shah , Edwin Sugesti Nasution, dengan perwakilan Dinas DPMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Endar, Dinas  Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Affan Lubis, dan Satpol PP Irvan, serta pihak Kecamatan dan Kelurahan, Senin (25/8/25) .

Menurut Paul, kebocoran PAD terjadi karena banyaknya reklame berdiri tanpa izin. Kemudian, masa penayangan sering melewati batas yang ditentukan. Begitu juga pendirian reklame/bilboard banyak yang melanggar ukuran, tidak sesuai dari izin yang diterbitkan serta penyimpangan tata letak reklame.

“Di Kota Medan cukup terkenal dengan banyaknya kebocoran PAD. Seperti dari retribusi parkir, retribusi PBG, retribusi sampah dan kebocoran retribusi reklame. Jangan sampai tambah lagi julukan Kota Medan sebagai Kota bocor, seperti dulu sempat mendapat julukan kota sejuta lobang karena banyak jalan yang rusak/berlobang,” ujar Paul.

Sorotan yang sama juga disampaikan anggota Komisi IV, El Barino Shah  bahwa keberadaan reklame sering mengganggu aktivitas umum. “Apalagi berdirinya reklame tanpa izin atau melakukan penyimpangan, harus ditertibkan. Satpol PP kita dorong supaya menegakkan aturan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV lainnya, Edwin Sugesti Nasution, mengatakan terjadinya penyimpangan karena kurang maksimalnya pengawasan dari OPD terkait. Untuk itu Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP supaya lebih fokus menjalankan tugas dan butuh ketegasan.

Lagi pula  kata Edwin, setiap pendirian bilboard hendaknya ada tercantum izin PBG-nya seperti izin mendirikan bangunan ruko dan sejenisnya. “Izin sangat perlu untuk memastikan konstruksi bilboard sesuai SOP (standar operasional prosedur). Karena sedikit saja lalai akan berdampak fatal terhadap warga sekitar. Dengan konstruksi yang tidak bagus, bilboard akan tumbang menimpa fasilitas sekitar,” ucapnya.

Kemudian, kata Edwin, setelah bilboard berdiri harus dilakukan pengawasan soal ketahanan bangunannya sampai berapa lama. “Karena bangunan besi memiliki keterbatasan konstruksi dimakan usia dan dikuatirkan tumbang seketika. Ini sangat perlu diawasi, bukan setelah mendapat izin lalu dibiarkan,” tegasnya.

Begitu juga soal keselamatan, hal itu menjadi perhatian Edwin Sugesti. Maka setiap pendirian bilboard, pemiliknya diwajibkan masuk asuransi. Dimana bila terjadi kecelakaan atau bilboard roboh, korban disuransikan dan mendapat santunan atau ganti rugi.

Seperti diketahui, agenda RDP Komisi IV DPRD Medan membahas keberadaan reklame di Kota Medan. Apalagi keberadaan pemasangan bilboard tanpa PBG oleh PT Pelangi di Jalan Sunggal.

Begitu juga papan reklame di Jalan Zainul Arifin yang disinyalir bermasalah. Namun dewan sangat menyayangkan pihak pemilik tidak hadir saat RDP. Komisi IV menjadwalkan pemanggilan kembali. Sekaligus minta OPD terkait mendata seluruh reklame yang bermasalah di Kota Medan. (erwe)