Lailatul Badiri Miris Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran Minim di Medan
11 Agustus 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Medan yang bergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai melakukan pembahasan di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Sejumlah anggota DPRD Medan mengaku miris mengetahui minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran. Parahnya, sulitnya mendapatkan suplay air untuk memadamkan api.
Saat rapat terungkap, dari pengakuan Sekretaris Dinas Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Kota Medan, M. Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak.
“Dimana dari 77 gydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan, hanya empat titik yang berfungsi,” ungkapnya.
Masih keluhan sama yang disampaikan Mendofra, jumlah UPT Pemadam Kebakaran yang hanya enam unit, sementara idealnya di Kota Medan harus ada 12 unit. Serta masing masing UPT hendaknya memiliki dua mobil pemadam.
“Kondisi demikian, dengan minimnya sarana prasarana, sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan,” keluh Mendofra.
Ditambahkan, akibat banyaknya hydrant yang tidak berfungsi, maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air. “Ada hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan,” terangnya.
Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri, mengaku miris dan prihatin. Ke depan, pihaknya minta stakeholder supaya bekerjasama memperbaiki dan memelihara seluruh hydrant di Kota Medan hingga berfungsi dengan baik.
Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran, diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi. “Dalam perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kota Medan,” imbuhnya.
Ditambahkan Lela panggilan akrab Lailatul Badri, guna memaksimalkan perda nantinya harus mengundang dan melibatkan pihak Perumda Tirtanadi dan PLN. “Sehingga perda benar benar sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak,” ujarnya.
Sementara itu, masih terkait kekurangan mobil pemadam kebakaran, anggota Pansus, Jusuf Ginting, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi dan minta supaya ditambah skala prioritas. Karena keberadaan mobil kebakaran sangat urgen dan menyangkut kepentingan hajat banyak orang.
“Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah-mewah? Sementara mobil kebakaran kekurangan, padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebakaran harus dipenuhi prioritas,” katanya.
Sedangkan anggota Pansus lainnya, Datuk Iskandar Muda, mengatakan, dalam perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas. Dimana pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat jaminan keselamatan kerja. “Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,” ujarnya. (erwe)
Teks foto: Lailatul Badri


