F-PDIP Minta Soal Kemiskinan Jadi Perhatian Serius Pelaksanaan Perda RPJMD Medan 2025-2029
4 Agustus 2025Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus (foto), minta Pemko Medan supaya menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Perda RPJMD Kota MedanTahun 2025-2029 karena tingginya presentase kemiskinan Kota Medan dibandingkan dengan kota-kota lain.
Hal itu disampaikan Robi Barus dalam pendapat fraksinya di rapat paripurna terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan Tahun 2025- 2029 di gedung DPRD Medan, Senin (4/8/2025).
Disampaikan Robi Barus, dari pengamatan Fraksi PDIP, dalam pelaksanaan RPJMD 2021-2025 ada beberapa hal yang belum tercapai, yakni penurunan angka kemiskinan, penanganan
pengangguran, pertumbuhan ekonomi dan tingkat ketimpangan ekonomi (gini ratio).
“Maka itu, untuk di RPJMD 2025-2029, hal di atas supaya dapat menjadi pokok perhatian utama Walikota dalam kurun waktu 20 tahun ke depan,” ujar Robi.
Ia juga menyampaikan sejumlah saran agar RPJMD 2025-2029 harus menjadi arah dan pedoman Pemko Medan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya dalam kurun waktu 20 tahun ke depan.
Kemudian, lanjut Robi, semua program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memiliki
indikator dan target yang jelas serta terukur. Dimana Bappeda Kota Medan harus mampu membuat perencanaan pembangunan yang baik dan berkualitas.
Selanjutnya, Fraksi PDIP mendesak agar setiap usulan dan saran yang disampaikan masyarakat melalui musrembang dipastikan menjadi skala prioritas dalam penyusunan RPJMD maupun RKPD
Kota Medan ke depan.
“Sehingga program pembangunan yang dilakukan benar-benar didasarkan pada kebutuhan yang sangat mendesak dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kota Medan,” ungkap Robi.
Ditambahkannya, guna meningkatkan akselerasi pertumbuhan ekonomi
Kota Medan yang merata dan berkelanjutan, maka sangat penting dimaksimalkan program pemberdayaan dan pengembangan pelaku Usaha Mikro Kecil Nenengah (UMKM).
Menurut Robi, program pengembangan UMKM harus dilakukan secara berkesinambungan, baik dalam permodalan, pelatihan dan pemasaran hasil produksi para pelaku UMKM yang ada di Kota Medan.
Robi menambahkan, dengan disetujui dan ditetapkannya Perda RPJMD Kota
Medan tahun 2025 -2029, maka diminta kepada Walikota dan Wakil Walikota serta seluruh jajaran Pemko Medan untuk tetap konsisten dalam menerapkan prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan perda. (erwe)


