Warga Keluhkan Soal IKD, Fauzi Minta Disdukcapil Medan Masif Lakukan Sosialisasi
20 Juli 2025Medan, Tabayyun.id : Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengurus dan melengkapi administrasi dan kependudukan (adminduk).
Sebab, kata Fauzi, adminduk menjadi dasar dan data pemerintah ketika akan menyalurkan bantuan, baik itu dari Pemerintah Pusat maupun daerah.
Hal tersebut disampaikan Fauzi saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Adminduk Minggu (20/7/25), di Jalan Garu V, Kel. Harjosari I, Kec. Medan Amplas dan di Jalan Balai Desa, Kec. Medan Kota.
“Mau urusan apapun pasti yang diminta duluan Kartu Tanda Penduduk (KTP), baik itu mendapat bantuan atau mendaftar ke instansi lainnya. Setelah itu berkas lainnya. Oleh karena itu adminduk menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap warga,” tegas Fauzi.
Fauzi mengatakan, dirinya selalu sosialisasi perda tentang adminduk di daerah pemilihan (dapil)-nya untuk memastikan semua masyarakat memang sudah memiliki adminduk.
“Jadi bagi Bapak/Ibu yang ada kendala ataupun bingung soal pengurusan adminduk, silahkan sampaikan. Di sini ada perwakilan kecamatan, kelurahan hingga Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Sehingga apa yang menjadi kendala selama ini bisa segera teratasi,” katanya.
Jika masih ada mengalami kendala, Fauzi mengaku siap membantu dalam pengurusannya.
“Sampaikan kepada tim saya, itu mereka ada di sini. Insya Allah saya bantu. Dan saya tegaskan semua pengurusan itu gratis,” jelasnya.
Salah satu warga, Ida, mengeluhkan soal Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih sering ditolak ketika hendak menginap di hotel.
“Anak saya kebanyakan berkegiatan di luar kota, sehingga sering menginap di hotel. Namun ketika di hotel, ditolak saat menunjukkan IKD. Mohon penjelasannya dan bantuannya, Pak,” keluhnya.
Mendengar itu, Fauzi pun meminta Disdukcapil Kota Medan untuk masif melakukan sosialiasi. “IKD ini saya rasa belum tersampaikan secara menyeluruh ke masyarakat. Oleh karena itu harus masif sosialisasinya,” ucapnya.
Keluhan juga disampaikan warga lainnya, Usmanto, yang mengaku bingung saat mengurus surat pindah domisili.
“Saya dulu tinggal di Kecamatan Polonia dan mau pindah ke Kecamatan Amplas, tapi waktunya gak jelas. Kemarin katanya seminggu tapi akhirnya sampai sebulan lebih. Sementara saya butuh waktu yang pasti untuk lapor ke perusahaan. Mohon penjelasannya pak,” katanya.
Menjawab itu, Fauzi pun menyarankan agar Usmanto terlebih dahulu mengurus surat dari Kecamatan Medan Polonia.
“Untuk waktunya nanti akan diberitahu oleh pihak kecamatan. Tapi kalau memang terkendal, sampaikan ke tim saya biar dibantu,” ungkap pria yang duduk di Komisi I ini. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Fauzi, berfoto bersama peserta sosialisasi Perda Kota Medam tentang Penyelenggaraan Adminduk Minggu (20/7/25). (Ist)

