Syaiful Ramadhan Usulkan Pelayanan Adminduk Dikembalikan ke Kecamatan
20 Juli 2025Medan, Tabayyun.id : Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan, kembali menegaskan pentingnya ketertiban administrasi kependudukan (adminduk). Untuk itu pihaknya menyarankan pelayanan adminduk dikembalikan ke kecamatan agar lebih mempermudah masyarakat.
Harapan ini disampaikannya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Sabtu-Minggu (19-20/7/25), di sejumlah lokasi, yakni di Jalan TB Simatupang No. 87, Kel. Lalang, Medan Sunggal, di Jalan B. Katamso Pantai Burung, Kel. Aur, Medan Maimun, di Jalan Eka Suka 8, Kel Gedung Johor, Medan Johor, dan di Jalan Perbatasan Bawah, Kel Kampung Baru, Medan Maimun.
“Pelaksanaan administrasi kependudukan saat ini baiknya dikembalikan ke kecamatan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan. Ini bentuk perbaikan pelayanan yang diharapkan bisa memangkas birokrasi dan mempercepat proses pengurusan dokumen,” ujar Syaiful.
Ia menekankan bahwa pendekatan ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun akta kematian.
“Dulu, warga kerap mengeluhkan jarak dan proses yang panjang ketika pelayanan hanya terpusat di tingkat kota. Sekarang, keberadaan layanan di kecamatan diharapkan menjadi solusi konkret yang mempercepat waktu pelayanan dan mengurangi biaya tersembunyi,”ungkapnya.
Politisi asal Medan Maimun ini juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk “jemput bola” terkait administrasi kependudukan bagi siswa SMA yang sudah berusia 17 tahun, dengan mendatangi sekolah-sekolah.
“Ini juga bisa menjadi terobosan dengan “jemput bola” ke sekolah-sekolah bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun, ” katanya.
Sekretaris Komisi I yang aktif menyuarakan reformasi pelayanan publik, itu menekankan bahwa perda ini hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan mendasar seputar administrasi kependudukan di Kota Medan.
Menurutnya, penataan data penduduk tidak bisa dianggap remeh karena berkaitan langsung dengan perencanaan pembangunan, pelayanan sosial, dan pemenuhan hak-hak warga negara.
Syaiful juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyepelekan administrasi kependudukan. Ia mencontohkan banyak kasus bantuan sosial yang tidak tersalurkan hanya karena data kependudukan yang tidak valid.
“Jangan sampai karena lalai mengurus administrasi, lalu saat ada bantuan pemerintah, kita tidak tercatat. Lalu ujung-ujungnya saling menyalahkan. Ini penting untuk dipahami sebagai tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Dalam paparannya, ia menyebut bahwa perda ini bukan hanya memuat kewajiban masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen negara dalam memberikan perlindungan identitas dan hak-hak sipil warga.
Lebih lanjut, Syaiful menyampaikan bahwa regulasi ini sebenarnya bersifat memfasilitasi, bukan mempersulit. “Aturan ini dibuat justru untuk membantu masyarakat, agar semua hal yang berkaitan dengan data kependudukan bisa dilaksanakan secara tertib dan terstruktur,” jelasnya. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Syaiful Ramadhan, saat sosialisasi Perda Penyelenggaraan Adminduk, Sabtu-Minggu (19-20/7/25), di sejumlah lokasi tiga kecamatan. (Ist)


