Kutipan Pajak Tak Maksimal, Komisi III Rekomendasikan Evaluasi di Bapenda Medan

Kutipan Pajak Tak Maksimal, Komisi III Rekomendasikan Evaluasi di Bapenda Medan

15 Juli 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Komisi III DPRD Kota Medan merekomendasikan agar dilakukan evaluasi besar-besaran di jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Sebab, pengutipan pajak restoran, reklame, parkir, dan pajak lainnya tidak maksimal.

“Kita (Komisi III, red) rekomendasikan saja supaya di Bapenda ini dilakukan evakuasi besar-besaran. Evaluasi tidak hanya menyangkut orang atau pejabatnya saja, tapi juga sistem kerjanya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan, HT Bahrumsyah, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bapenda dan Satpol PP Medan di ruang Komisi III, Senin (14/7/25).

Bahrumsyah mengungkapkan penyebab penarikan pajak restoran, reklame, dan parkir tidak mencapai terket setiap tahun. Di antaranya, tidak dilakukan ekstensifikasi dan intensifikasi secara rutin.

Bahrumnya mencontohkan pajak dari Restoran Kalasan. Jika Bapenda rutin melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi, maka pajak restoran tersebut mestinya bisa lebih besar dari yang ada sekarang

“Sekarang pajak Restoran Kalasan hanya puluhan juta rupiah per bulan. Saya yakin jika Bapenda rutin melakukan pengawasan, maka pajak restoran itu bisa di atas ratusan juta rupiah per bulan,” ujar Bahrumsyah.

Hal serupa juga terjadi pada pajak reklame. Bahkan, menurut Bahrumsyah, reklame yang dikenakan pajak, umumnya pada papan reklame yang berdiri di jalan-jalan protokol. Padahal, saat ini di ruas jalan kecamatan marak berdiri papan reklame yang tak bayar pajak.

Bahrumsyah mencontohkan, di sepanjang Jalan Merak Jingga, Medan Barat, setiap toko sedikitnya ada 10 reklame terpasang, tapi yang bayar pajak paling satu dua saja. Begitu juga di Jalan Platina Raya, Kecamatan Medan Deli, banyak papan reklame berdiri sampai menutupi estetika sepanjang jalan itu.

“Kita tahu ada oknum petugas di lapangan, baik dari Bapenda dan Satpol PP Medan, menjadikan papan reklame ini menjadi sumber cuan. Bahkan Satpol PP ini dibuat hanya untuk menakut-nakuti pengusaha yang tidak bayar pajak,” ungkap Bahrumsyah.

Ia berharap, melalui rekomendasikan Komisi III nantinya maka ke depan Bapenda dan Satpol PP Kota Medan bisa menjalankan tugas dan peran masing-masih sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku. (erwe)

Teks foto: Suasana RDP Komisi III DPRD Medan dengan Bapenda dan Satpol PP Medan, Senin (14/7/2025). (Ist)