Komisi IV Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD Dari Retribusi PBG

Komisi IV Ajak Pemko Medan Selamatkan Kebocoran PAD Dari Retribusi PBG

16 Juli 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Ketua Komis IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengajak Pemko Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan serius menyelamatkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk itu, kata Paul MA. Simanjuntak, terkhusus kepada Satpol PP dan Dinas PKPCKTR harus memaksimalkan pengawasan dan menindak tegas terhadap pendirian bangunan menyalah.

“Jangan ada lagi pembiaran bangunan tanpa izin. Tindak tegas bila melanggar aturan guna memberi efek jera,” ujar Paul sela sela kunjungan ke sejumlah bangunan melanggar aturan di beberapa titik Kota Medan, Selasa (15/7/2025).

Kunjungan dipimpin Paul, didampingi anggota Jusuf Ginting, Datuk Iskandar Muda, Edwin Sugesti Nasution, Zulham Efendy dan Lailatul Badri. Ikut mendampingi pihak Satpol PP, Dinas PKPCKTR Kota Medan, Lurah, Camat  dan Kepling setempat.

Seperti kunjungan yang dilakukan ke gudang penyimpanan besi di Jalan Pulau Sumatera, Lingkungan 4, Kel. Mabar, Kec. Medan Deli. Banguan gudang berikut bangunan di dalamnya tidak memiliki izin. Saat itu Paul minta kepada pemilik gudang supaya mengurus izin PBG.

“Kalau pemilik tidak mengurus PBG-nya, Satpol PP harus tegas, bongkar bangunan itu. Pemko Medan telah kehilangan PAD dari sini,” ujar Paul.

Selanjutnya peninjauan dilakukan ke Jalan Page Selatan, Kel. Mabar Mabar Hulu, Kec. Medan Deli. Di sana didapati pendirian gudang tanpa izin. Saat itu juga Paul bersama rombongan dewan lainnya tampak kesal melihat kinerja aparat Pemko Medan karena terkesan ada pembiaran hingga pembangunan berjalan mulus.

“Ini harus dibongkar karena jelas sudah menyalah. Kalau tidak, kalian lah yang menanggung untuk pengganti PAD ke Pemko Medan karena kehilangan retribusi dari izin pendirian bangunan ini,” tegas Paul kepada aparat Pemko Medan yang hadir saat itu.

Anggota dewan lainnya pun seperti Edwin Sugesti, mendesak Satpol PP supaya bertindak tegas. “Tegakkan aja aturan agar pelaku usaha jera  dan kemudian taat terhadap ketentuan yang berlaku,” ucap Edwin Sugensti.

Pada kesempatan itu perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, berjanji akan melakukan pembongkaran bangunan  yang menyalah. Kepada pemilik bangunan, Irvan mengultimatum jika dalam 2 hari ini tidak ada niat ngurus PBG  akan dibongkar paksa. (erwe)

Teks foto: Rombongan Komisi IV DPRD Medan, saat kunjungan kerja ke sejumlah bangunan melanggar aturan di beberapa titik Kota Medan, Selasa (15/7/2025). (Ist)