F-PSI Usul Denda Rp. 200 Ribu dan Rp 1 Juta Bagi Pelanggar Perda KTR
7 Juli 2025Medan, Tabayyun.id : Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menjadikan Medan sebagai kota bebas asap rokok demi kesehatan masyarakat.
Namun, F-PSI juga menilai ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dan diperkuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Fraksi Partai Solidaritas Indonesia menilai denda administratif sebesar Rp 20.000 bagi perokok yang melanggar kawasan tanpa rokok terlalu kecil dan tidak menimbulkan efek jera,” ujar anggota F-PSI DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No. 3 Tahun 2014 tentang KTR, dalam rapat paripurna, Senin (7/7/2025).
Oleh sebab itu, lanjut Henry Jhon, Fraksi PSI mengusulkan agar nominal denda dinaikkan menjadi Rp 200.000 disertai sanksi kerja sosial. Selain itu, denda bagi pengelola atau penanggung jawab kawasan yang lalai menjalankan aturan juga dinilai terlalu rendah. Dari semula Rp 200.000, F-PSI mengusulkan dinaikkan menjadi Rp 1.000.000.
F-PSI juga meminta penjelasan terkait beberapa poin, di antaranya definisi kompensasi pada angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok, mekanisme pengendalian iklan produk rokok yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta detail pengadaan sarana dan prasarana pendukung KTR.
“Fraksi Partai Solidsritas Indonesia juga mengingatkan potensi munculnya perselisihan di masyarakat saat seseorang menegur pelanggar Perda KTR dan meminta solusi agar tidak terjadi konflik,” ungkapnya.
Henry Jhon juga menegaskan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok bukan untuk mendiskriminasi perokok, melainkan untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak dari bahaya asap rokok orang lain. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu perokok agar berhenti merokok.
“Sebelum kami mengakhiri pemandangan umum, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia mengajak semua pihak membahas ranperda ini secara serius agar lahir perda yang berkualitas dan mampu mewujudkan Medan sebagai kota sehat bebas asap rokok,” ujar Henry. (erwe)


