F-PDIP Usul Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokus Sosialisasikan Perda KTR

F-PDIP Usul Penambahan Kawasan Tanpa Rokok dan Fokus Sosialisasikan Perda KTR

7 Juli 2025 0 By admin tabayyun
Spread the love

Medan, Tabayyun.id : Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menilai pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilakukan secara cermat dan menyeluruh.

“Agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menurunkan angka kesakitan, mencegah perokok pemula, serta menciptakan generasi muda Kota Medan yang sehat,” ujar anggota Fraksi PDIP, Dr. Dra. Lily, MBA  MH (foto), saat menyampaikan pemandangan umum fraksinya terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2014 KTR, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/7/2025).

Salah satu usulan penting yang disampaikan Fraksi PDIP adalah penambahan fasilitas olahraga sebagai kawasan tanpa rokok. Menurut Fraksi PDIP, fasilitas olahraga sangat membutuhkan udara bersih demi mendukung kesehatan masyarakat yang sedang berolahraga.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mempertanyakan sejauh mana Pemko Medan telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang kini juga mengatur rokok elektrik seperti vape dan produk sintetis lain sebagai bagian dari objek pengendalian kawasan tanpa rokok.

“Fraksi Partai Demokrasi Indomesia Perjuangan menilai kurangnya sosialisasi menjadi salah satu penyebab penerapan Perda Kawasan Tanpa Roko di Kota Medan belum berjalan maksimal,” ujar Lily.

Fraksi PDIP juga membandingkan keberhasilan penerapan Perda KTR di daerah lain, seperti Bandung, Bogor, Banyumas, Asahan, dan Samosir. Di daerah tersebut, pemerintah daerah membentuk Tim Satgas KTR, menjalankan program upaya berhenti merokok (UBM) di puskesmas, menerapkan zonasi penjualan, serta melarang iklan dan promosi rokok di luar kawasan KTR.

“Kami ingin tahu, langkah-langkah apa saja yang telah dan akan disiapkan Pemerintah Kota Medan agar maksud dan tujuan perubahan perda ini tercapai?” ujar  Lily.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih adanya pejabat maupun pegawai yang belum sepenuhnya mematuhi aturan KTR, seperti merokok di ruang tertutup serta masih ditemukannya iklan rokok di ruas jalan protokol. Fraksi ini meminta perhatian serius Dinas Kesehatan Kota Medan dan penegasan fungsi pengawasan oleh Tim Satgas KTR.

Di akhir pemandangan umumnya, Fraksi PDIP berharap pembahasan ranperda ini dapat menghasilkan kebijakan yang efektif, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, udara yang bersih, dan masyarakat Kota Medan yang lebih sadar akan pentingnya hidup tanpa asap rokok. (erwe)