
Rommy Van Boy: Pecat Oknum Camat & Lurah Terbukti Narkoba
3 Juni 2025Medan, Tabayyun.id : Bendahara Fraksi Golkar DPRD Medan, Rommy Van Boy (foto), minta Walikota Medan, Rico Waas, memberikan sanksi tegas kepada empat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan, termasuk oknum camat dan lurah yang diduga mengkomsumsi narkoba.
Sebab, kelakuan oknum lurah dan camat sebagai perpanjangan tangan Walikota, dinilai telah mencoreng kepemimpinan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
“Pecat oknum camat dan lurah yang terbukti komsumsi narkoba. Tidak cukup hanya dicopot, tetapi harus dipecat dari PNS, guna memberi efek jera dan juga contoh tegas bagi pelaku tindak kejahatan,” ujar Rommy.
Rommy sangat menyayangkan jika oknum ASN dan pejabat di Pemko Medan masih ada terlibat narkoba. Untuk itu ia berharap Walikota Medan supaya tes urine bebas narkoba dilakukan berkelanjutan. “Tes urine juga kita minta kepada seluruh ASN jajaran Pemko Medan,” ujarnya.
Sebagaimana diletahui, keempat jajaran kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba saat dilakukan tes urine di Rumah Dinas Wali Kota, Sabtu (26/4/2025). Hasilnya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Adapun keempat jajaran kewilayahan tersebut yakni Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL. Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkoba jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.
Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa oknum Camat Medan Johor, AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.
“Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika,” kata Toga Panjaitan.
Kemudian Camat Medan Barat HS, jelas Toga Panjaitan, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkoba golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.
“Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi,” jelasnya.
Lalu oknum Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkoba golongan 1 jenis metamfetamin (sabu). “Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbuh Toga Panjaitan, oknum Lurah Petisah Hulu, EEL. Hasil kesimpulan, korban menyalahgunakan narkoba golongan 1 jenis ganja. “Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi,” ujarnya.
Menurut Toga Panjaitan, keempat orang ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan. “Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya,” paparnya.
Terkait itu, kata Toga Panjaitan, terhadap keempat orang itu akan dilakukan pendalaman lagi. “Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami,” terangnya. (erwe)