
Margaret MS Minta Pemko Sediakan Tempat Sampah di Tiap Lingkungan
15 Juni 2025Medan, Tabayyun.id : Anggota DPRD Kota Medan, Margaret MS, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyediakan tempat pembuangan sampah di setiap lingkungan, sehingga dapat meminimalisir warga membuang sampah sembarangan.
Hal ini dikatakan Margaret MS saat menyikapi aspirasi warga yang menghadiri sesi pertama sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/6/25) siang di Jalan Jaring Raya Blok D, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Dalam sosilisasi tersebut, warga meminta agar tempat pembuangan sampah disediakan di tiap blok yang berada di Kelurahan Besar. “Kami ingin lingkungan kami bersih dengan tidak buang sampah sembarangan. Karenanya kami minta pemerintah menyediakan tempat sampah di setiap blok Kelurahan Besar ini,” ujar warga.
Menjawab aspirasi warga tersebut, Margaret, wakil rakyat dari Dapil II Kota Medan mendesak jajaran Pemko Medan segera menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan warga.
“Saya harap ini jadi perhatian serius Pemko Medan. Mohon kepada aparat kelurahan menindaklanjutinya ke Dinas Lingkungan Hidup untuk menyediakan tempat sampah di setiap blok,” tegas politisi perempuan PDI Perjuangan tersebut.
Namun begitu, Margaret juga mengingatkan warga agar rutin membayar retribusi sampah. Karena retribusi tersebut dipergunakan untuk membayar honor petugas pengangkut sampah.
“Petugas inilah yang mengangkut sampah dari lingkungan kita. Mari kita rutin membayar retribusi sampah agar kebersihan lingkungan kita tetap terjaga,” ucapnya.
Persoalan tempat sampah juga menjadi keluhan warga dalam sesi kedua kegiatan sosialisasi Perda Pengelolaan Persampahan yang digelar Margaret di Jalan Pasar 3 Barat Perumahan Lingkungan 12, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (14/6/25) sore.
Di lokasi ini Margaret juga meminta kepada aparat kelurahan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dalam menyediakan tempat sampah di setiap lingkungan Kelurahan Rengas Pulau.
Margaret membeberkan, Perda Kota Medan tentang Pengelolaan Persampahan terdiri dari 37 Pasal. Perda ini mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk pengurangan dan penanganan sampah, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Tujuan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Kota Medan, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan,” terang Bendahara Fraksi PDI Perjuangan itu.
Perda ini juga memuat sanksi bagi pelanggaran ketentuan dalam Perda. “Pada Pasal 32 dilarang buang sampah sembarangan. Sedangkan Pasal 35 mengatur sanksi denda dan pidana bagi pelanggar perda,” tandas Margaret. (erwe)
Teks foto: Anggota DPRD Medan, Margaret MS, saat sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, Sabtu (14/6/25) siang di Jalan Jaring Raya Blok D, Kei. Besar, Kec. Medan Labuhan. (Ist)